Polresta Kupang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan Ayah Kandung Akibat Miras Kurang dari 24 Jam
Kupang — Kasus pembunuhan tragis yang melibatkan hubungan ayah dan anak terjadi di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Seorang pria berinisial APG (28) tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, OG (63), setelah keduanya dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan tim gabungan Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Unit Buser Polres Timor Tengah Selatan, Polda NTT.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sore di Dusun A, Desa Nusa, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Marselus Yugo Amboro, S.I.K.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1373/XI/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota yang dibuat oleh DF (53), kerabat korban. “Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita,” jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Wakapolresta AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H.
Dipicu Makian dan Pengaruh Alkohol
Menurut Wakapolresta, sebelum kejadian pelaku mengonsumsi minuman keras sendirian di rumah. Ketika korban pulang dari memulung, korban meminta miras tersebut dan langsung diberikan oleh pelaku. Pelaku lalu pergi tidur di teras rumah.
“Sekitar pukul 22.00 Wita, pelaku bangun untuk minum air. Saat itu korban yang sudah mabuk memaki pelaku dengan kata-kata yang menyakitkan: ‘Binatang, kau bukan anak kandung saya!’ Ucapan itu memicu kemarahan pelaku,” ungkap AKBP Agung Wirata.
Tersulut emosi, pelaku mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pintu lalu menusuk korban di bagian leher dan tenggorokan hingga korban meninggal di tempat. Setelahnya pelaku menutupi jenazah menggunakan kasur dan menunggu hingga pagi dalam keadaan panik.
Pelaku Kabur, Lalu Ditangkap Tanpa Perlawanan
Keesokan harinya, Senin (24/11/2025), pelaku menggembok pintu rumah dan memberi tahu istrinya bahwa korban berada di dalam rumah. Ia mengatakan akan melarikan diri dan bahkan meminta uang Rp70.000 untuk ongkos bus menuju Soe, TTS.
Di Kota Soe, pelaku sempat mampir ke rumah sepupunya untuk makan sebelum kembali melarikan diri ke hutan sekitar Desa Kesetnana.
“Tim gabungan akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku pada Selasa sore saat ia berjalan menuju rumah keluarga istrinya di Desa Nusa. Pelaku tidak melakukan perlawanan,” terang Wakapolresta.
Tak hanya itu, pelaku juga menunjukkan lokasi pembuangan pisau yang digunakan dalam pembunuhan. Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil menemukan pisau dapur bergagang biru muda yang masih berlumuran darah.
Dendam Lama dan Pengaruh Alkohol
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa pelaku diduga bertindak di bawah pengaruh alkohol, diperparah dengan dendam lama karena sering dimaki dan tidak diakui sebagai anak oleh korban.
“Motif ini diperkuat dengan keterangan pelaku bahwa ia sering mendapat perlakuan serupa dari korban,” kata AKBP Agung.
Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipidum Satreskrim Polresta Kupang Kota.
“Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan KDRT dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wakapolresta.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras tentang bahaya konsumsi minuman keras yang kerap memicu tindakan kriminal serius, bahkan di dalam keluarga sendiri.
Humas Polda NTT
