Polres Kupang Bergerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Remaja di Fatuleu

Polres Kupang Bergerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Remaja di Fatuleu

Kupang, 14 Oktober 2025 — Jajaran Polres Kupang bergerak cepat menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang remaja berusia 16 tahun, Charles Risaldi Utan, warga Desa Fatumanutu, Kecamatan Polen, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Korban mengalami luka serius akibat dianiaya oleh dua orang pelaku di Jalan Timor Raya KM 52, Desa Camplong II, Kecamatan Fatuleu, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 04.00 WITA.

Peristiwa bermula ketika korban dalam perjalanan pulang usai menghadiri acara syukuran pernikahan di rumah warga berinisial YU. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dihampiri oleh dua pria — salah satunya berinisial KM — yang menantang korban untuk berkelahi. Salah satu rekan KM sempat melakukan tendangan ke arah korban, namun tidak mengenai sasaran. Situasi semakin memanas hingga pelaku melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

Usai kejadian, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara korban terjatuh dan mendapat pertolongan dari warga sekitar. Korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Fatuleu, Iptu Maks Tameno, S.H., membenarkan laporan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu laporan diterima.

“Kami telah mengidentifikasi para pelaku dan saat ini tim gabungan dari Polsek Fatuleu serta Satreskrim Polres Kupang sedang melakukan pengejaran. Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi telah memeriksa dua orang saksi, masing-masing berinisial ARS (25) dan BGU, serta mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Saat ini penyidik tengah mendalami motif serta kronologi lengkap dari tindakan penganiayaan tersebut.

Warga sekitar mengapresiasi respon cepat aparat kepolisian yang langsung datang ke tempat kejadian perkara dan melakukan penanganan awal dengan sigap.

“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian karena langsung turun tangan dan bergerak cepat. Kami berharap pelaku segera ditangkap,” ujar salah satu warga Camplong II.

Kapolsek Fatuleu menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap tindakan kekerasan di wilayah hukumnya.
Melalui langkah cepat dan profesional, Polres Kupang terus membuktikan kehadirannya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat — hadir cepat, bertindak tegas, dan bekerja dengan hati demi keadilan bagi korban.