Polres Manggarai Barat Berhasil Menangkap Dua Pelaku Narkoba di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat Berhasil Menangkap Dua Pelaku Narkoba di Labuan Bajo

Tribratanewsntt.com - Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai perantara dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu di daerah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024) Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok, mengkonfirmasi hal ini pada Selasa siang.

Kedua terduga pelaku adalah DS (22) yang diduga sebagai perantara dan F (41) yang diduga sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya merupakan warga Manggarai Barat dan sehari-hari bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Rakyat Batu Cermin, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian. DS (22) berhasil ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo pada Senin sekitar pukul 13.30 Wita dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 0.18 gram.

Dari hasil pengembangan DS (22), polisi berhasil menangkap F (41) di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan beberapa barang lainnya seperti handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh kedua pelaku.

Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.

Kepada masyarakat, Kasat Resnarkoba mengimbau agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan memberikan dukungan dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Hal ini dilakukan demi mewujudkan masyarakat Manggarai Barat yang sehat dan bebas dari narkoba.