Polres Nagekeo Limpahkan Lima Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan, Kapolres Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
NAGEKEO – Komitmen Polres Nagekeo dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual kembali dibuktikan melalui pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada.

Proses penyerahan tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagekeo pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Nagekeo IPTU Fajar E. Cahyono, S.H., didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagekeo AIPDA Velens Raga Sina.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan lima orang tersangka yang sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Ngada. Kelima tersangka masing-masing berinisial S.A.B. alias B, J.L.C. alias J, Y.F.B.M. alias H, A.S.B. alias A, dan E.L. alias E.
Sementara itu, korban merupakan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.D.E. alias N guna melindungi hak dan privasi anak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Nagekeo AKBP Rachmat Muchamad Salihi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian berkas perkara hingga tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan wujud keseriusan Polres Nagekeo dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban.
Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun kejahatan seksual yang dapat merusak masa depan mereka.
"Polres Nagekeo berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual," tegas AKBP Rachmat Muchamad Salihi.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua, tokoh agama, tokoh adat, maupun lingkungan pendidikan untuk meningkatkan kepedulian terhadap tumbuh kembang anak serta memperkuat pengawasan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
"Perlindungan anak bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Ngada sebelum nantinya disidangkan di pengadilan.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kelima tersangka beserta barang bukti diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan lengkap dan sehat.
Polres Nagekeo menegaskan akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap generasi muda dan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak di Kabupaten Nagekeo.
#NttPenuhKasih
Humas Polda NTT
