Polres Flotim Datakan Jumlah Korban TPPO yang Meninggal dari tahun 2019 hingga 2023

Polres Flotim Datakan Jumlah Korban TPPO yang Meninggal dari tahun 2019 hingga 2023

Tribratanewsntt.com - Satgas TPPO Polres Flores Timur (Flotim) lakukan pendataan jumlah korban meninggal dunia akibat tindak pidana perdangangan orang (TPPO) yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur, Selasa 18/07/2023.

Berdasarkan hasil informasi yang dikumpulkan oleh Satgas TPPO yang berkoordinasi dengan Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur, Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( P4MI ) Maumere, dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten Flotim tercatat sebanyak 60 orang menjadi korban dari tahun 2019 hingga 2023. Para korban tersebut telah dipulangkan dari luar negeri kembali ke kampung halamannya.

 Kasihumas Polres Flotim Iptu Anwar Sanusi mengatakan, data yang dirilis oleh Satgas TPPO Polres Flotim menunjukkan jumlah korban meninggal dalam kasus TPPO pekerja migran asal Kabupaten Flores Timur dari bulan Januari hingga Desember pada tahun-tahun tersebut.

“Pada tahun 2019, tercatat 12 orang menjadi korban, sementara pada tahun 2020 jumlahnya tetap sebanyak 12 orang. Pada tahun 2021, angka kematian akibat TPPO meningkat menjadi 13 orang, dan hal serupa terjadi pada tahun 2022. Namun, pada tahun 2023 tercatat penurunan jumlah korban menjadi 10 orang”, ujar Iptu Anwar Sanusi.

Lanjutnnya, data ini menunjukkan bahwa Kabupaten Flores Timur merupakan salah satu wilayah yang cukup terdampak oleh kasus TPPO terhadap PMI. 

"Meskipun jumlah korban di Kabupaten Flores Timur menempati urutan kedua setelah Kabupaten Malaka di Provinsi NTT, angka yang mencapai 60 korban dalam rentang waktu empat tahun ini tetap menjadi perhatian serius bagi Polres Flotim", katanya.

Ia menekankan bahww, tindak pidana perdangangan orang menjadi ancaman serius terhadap keselamatan dan kehidupan para pekerja migran.

"Langkah yang sudah kita (Polres Flotim) lakukan adalah seperti memberikan imbauan oleh Babinkamtibmas, Koordinasi dengan instansi terkait, Kerjasama dengan pegiat atau pemerhati Pekerja Migran Indonesia dan Penyidikan kasus TPPO yang sementara ini berjalan", ujarnya.

"Semoga dengan adanya langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kasus serupa terjadi lagi, tutup Kasihumas Polres Flotim.