Polres Rote Ndao Amankan 4 Pelaku Penjualan Cat Tak Ber-SNI

Polres Rote Ndao Amankan 4 Pelaku Penjualan Cat Tak Ber-SNI

Tribratanewsntt.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Rote Ndao berhasil meringkus empat pelaku yang diduga melakukan penjualan cat tanpa standar SNI (Standar Nasional Indonesia) di Desa Lentera, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Para pelaku diamankan saat menawarkan cat kepada warga pada Rabu, 18 September 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Yosepus Foes, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa (24/9) bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan, bersama barang bukti berupa puluhan ember cat yang tidak memiliki cap atau tanda SNI.

"Kami telah mengamankan empat orang terduga pelaku bersama barang bukti cat yang dijual tanpa tanda SNI," jelas AKP Markus.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya penjualan cat tembok palsu oleh orang-orang dari luar Pulau Rote.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipidter Polres Rote Ndao segera turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di lapangan, petugas menemukan bahwa laporan warga tersebut benar adanya.

Keempat pelaku langsung diamankan, bersama 32 ember cat tembok merk AVCO LS Shield Paint Platinum yang diproduksi oleh CV. Tri Indo Cipta Karya Chemicals Indonesia.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah AN (44), IS (33), AP (25), dan I (57), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para pelaku telah berada di Rote sejak 14 September 2024 dan mulai menjual cat sehari setelah kedatangan mereka.

Menurut keterangan pelaku, cat tersebut diperoleh dari seorang suplier bernama JA, dengan jumlah sekitar 700 pail atau ember. Cat ini dijual dengan harga bervariasi, antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per ember. Hingga saat ini, sekitar 40 ember cat telah terjual, dengan sisa barang disimpan di Desa Lekunik, Kecamatan Lobalain.

Selain barang bukti cat, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor registrasi DD 1837 QO, yang digunakan oleh para pelaku untuk mengangkut dan menjual cat.

"Kasus ini masih kami tangani dan kami dalami lebih lanjut," ujar AKP Markus.

"Kami akan memastikan bahwa penjualan barang-barang seperti ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dimana semua barang yang dijual harus memenuhi standar SNI," tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk waspada dalam membeli produk, khususnya yang tidak memiliki label atau tanda SNI, agar terhindar dari barang-barang palsu atau tidak layak konsumsi.