Polres Sikka Tangkap Seorang Pelaku Perdagangan Orang Di Bandara Frans Seda Maumere, Sikka NTT
Tribratanewsntt.com ,- Jajaran Sat Reskrim Polres Sikka NTT berhasil menangkap seorang Pelaku Perdagangan Orang berinisial EW (33) warga Mekendetung, Desa Mekendetung, Kec. Kangae, Kab. Sikka NTT saat hendak memberangkatkan para korbannya yang berjumlah 27 orang di Bandara Frans Seda Maumere, Rabu siang (22/2/2017).
Adapun proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Andri Setiawan, SH,. SIK berdasarkan informasi yang diberikan oleh TRUK-F, yakni salah satu lembaga Divisi Perempuan dan Anak.
Dari hasil pemeriksaan sementara oleh Aparat Kepolisian dari Polres Sikka NTT didapatkan keterangan bahwa, Pelaku EW memberangkatkan para korban tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap dan sah serta salah satu korbannya adalah seorang anak yang masih di bawah umur berinisial TDN (16) warga Desa Korowuwu, Kec. Lela, Kab. Sikka. Modusnya, Pelaku EW merekrut para korban untuk dipekerjakan sebagai tenaga kerja di salah satu perusahaan di Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Andri Setiawan, SH., SIK kepada Humas Polres Sikka mengatakan bahwa, kini Pelaku EW telah ditahan dan terhadapnya diterapkan UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang. Sedangkan para korban sebanyak 27 orang telah diserahkan kepada pihak Dinas Nakertrans Kab. Sikka untuk ditindaklanjuti terkait dengan status dan legalitas mereka.