Polres Sumba Barat Berhasil Ungkap Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Polres Sumba Barat Berhasil Ungkap Tiga Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Tribratanewsntt.com - Satresnarkoba Polres Sumba Barat berhasil mengungkap tiga orang pelaku penyalahgunaan tindak pidana Narkotika jenis ganja. pelaku berinisial MI (48), FN (41) dan B (34) diamankan di tempat yang berbeda di Kecamatan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Jumat (10/2/2023) lalu.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., Saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Selasa (14/2/2023).

Dijelaskannya, bahwa pengungkapan ini berawal dari Satuan Narkoba Polres Sumba Barat mendapatkan informasi dari masyarakat atas adanya penyalahgunaan Narkoba di rumah seorang warga yang berlokasi disamping penginapan Ande Ate, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabuba. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MI.

"Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang didalam berisi empat linting rokok yang diduga Narkotika jenis ganja yang disembunyikan pelaku dikolong kursi sofa. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu buah Hp warna hitam merek Infinix, satu buah dompet warna hitam, satu bungkus rokok Dji Sam Soe kretek, dan dua buah kertas rokok yg bertuliskan Barak Taste", jelas Kabidhumas Polda NTT.

Kemudian dari hasil pemeriksaan kepada pelaku MI, petugas mendapatkan informasi bahwa ada dua tersangka lainnya.

"Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku lain yakni FN di Kelurahan Komerda dan B di Komplek Ruko Gelora Padaeweta, Kelurahan Padaeweta, Kecamatan Kota Waikabubak", terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Hp warna hitam merek Samsung, satu buah Hp warna Putih merek Samsung dan satu botol obat tetes mata yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis ganja seberat 6,94 gram.

Selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Sumba Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumba Barat. Mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus", pungkasnya.