Polres Sumba Barat Musnahkan 11.200 Liter Miras Ilegal, Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran
Kupang, NTT - Polres Sumba Barat menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal hasil operasi kepolisian.
Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (15/4/2026) sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Kewilayahan Samana Santa Turangga 2026.
Sebanyak kurang lebih 11.200 liter miras tradisional jenis moke dan pinaraci berhasil diamankan oleh jajaran Polres Sumba Barat bersama Sat Narkoba dan Polsek selama operasi berlangsung. Ribuan liter miras tersebut kemudian dimusnahkan sebagai bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Kegiatan pemusnahan ini berlangsung secara terbuka dan turut dihadiri oleh para pemilik miras yang diamankan. Selain itu, sejumlah wartawan dari media online, cetak, dan elektronik juga hadir menyaksikan langsung proses tersebut sebagai wujud transparansi kepada publik.
Kapolres Sumba Barat, Yohanis Nisa Pewali, yang didampingi para pejabat utama Polres, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan operasi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara anggota di lapangan dan dukungan masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah pemusnahan ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, khususnya dalam menekan angka kriminalitas yang sering diawali dari pengaruh minuman keras,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau kepada para pemilik maupun penjual miras agar tidak lagi memproduksi, mengedarkan, maupun memperjualbelikan minuman keras ilegal.

“Peredaran miras di tengah masyarakat seringkali menjadi salah satu faktor utama terjadinya gangguan kamtibmas dan berbagai tindak kriminal. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Polres Sumba Barat.
“Kapolda NTT memberikan apresiasi atas kinerja Polres Sumba Barat yang konsisten melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Ini merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah NTT,” ujar Kabidhumas.
Ia menambahkan bahwa pihak Polda NTT akan terus mendorong seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan preventif dan represif terhadap penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal.
“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pesan tegas bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing,” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Sumba Barat kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal secara berkelanjutan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumba Barat.
Humas Polda NTT
