Polres Sumba Barat Tuntaskan Penyidikan Awal Kasus Dugaan Pencabulan Anak, 13 Korban Terdata
SUMBA BARAT – Kepolisian Resor Sumba Barat menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada anak dengan menangani secara serius laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah siswa di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Kasus yang diduga melibatkan seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM tersebut kini memasuki tahapan proses hukum setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat mengantongi alat bukti yang cukup dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali, S.S., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, hati-hati dan dengan tetap mengutamakan kepentingan serta perlindungan terhadap anak-anak yang menjadi korban.
“Kasus yang melibatkan anak merupakan perkara yang menjadi perhatian serius kami. Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga. Polres Sumba Barat berkomitmen menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum serta memastikan prosesnya berjalan secara profesional,” ujar AKBP Yohanis.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat perkara tersebut menjadi terang. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Untuk mendukung proses penyidikan, pemeriksaan Visum et Repertum (VER) juga telah dilakukan terhadap empat orang korban di RSUD Waikabubak.
Tidak hanya melihat aspek hukum, Polres Sumba Barat juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis anak-anak yang menjadi korban. Penyidik melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta telah memperoleh laporan hasil pemeriksaan psikologi.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian turut menjadi bagian dalam proses penyidikan. Penyidik juga telah meminta keterangan ahli untuk melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Tersangka Telah Ditahan
Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat menetapkan MM sebagai tersangka. Sebelumnya, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi.
Sejak 31 Agustus 2026, penyidik melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat untuk jangka waktu 20 hari sesuai ketentuan hukum.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat mengganggu penanganan perkara,” tegasnya.
Polres Buka Posko Pengaduan
Dalam perkembangan penyidikan, Polres Sumba Barat telah melakukan pendataan terhadap korban. Hingga saat ini, tercatat 13 anak yang diduga menjadi korban.
Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum menyampaikan informasi atau laporan. Karena itu, Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan korban lain dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kemungkinan adanya korban lain agar tidak takut untuk melapor. Kami akan menerima setiap informasi dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak,” kata AKBP Yohanis.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto maupun informasi pribadi anak-anak yang menjadi korban melalui media sosial maupun ruang publik.
Menurutnya, perlindungan terhadap korban merupakan tanggung jawab bersama. Anak-anak yang mengalami peristiwa tersebut membutuhkan rasa aman, pendampingan dan dukungan dari lingkungan sekitar agar dapat menjalani proses pemulihan dengan baik.
Jangan Biarkan Anak Menghadapi Trauma Sendirian
Polres Sumba Barat mengajak orang tua, guru, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Orang tua juga diimbau untuk memberikan ruang kepada anak untuk bercerita tanpa menyalahkan atau menghakimi. Setiap informasi yang disampaikan anak perlu didengar dengan penuh perhatian dan segera dikoordinasikan dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan kekerasan.
“Anak-anak adalah pihak yang harus kita lindungi bersama. Jangan memberikan stigma atau menyalahkan korban. Mari kita berikan dukungan kepada mereka dan percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ungkap Kapolres.
Ia juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri maupun melakukan tindakan yang dapat merugikan korban, keluarga korban ataupun proses hukum.
Polres Sumba Barat memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kepentingan terbaik bagi anak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses hukum yang berjalan, satu pesan menjadi penting: anak-anak yang menjadi korban membutuhkan perlindungan, bukan penghakiman; membutuhkan dukungan, bukan stigma.
Polres Sumba Barat berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum sekaligus memastikan aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap korban tetap menjadi perhatian utama.
Masyarakat yang memiliki informasi mengenai kemungkinan korban lainnya diimbau segera mendatangi Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat. Jangan diam jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Melindungi anak adalah tanggung jawab kita bersama.
Humas Polda NTT
