Polres TTU Amankan Dua Mobil Pengangkut Pakaian Bekas Selundupan dari Timor Leste
Tribratanewsntt.com - Personel Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan dua mobil yang diduga mengangkut pakaian bekas atau rombengan yang diselundupkan dari Negara Timor Leste. Penangkapan ini terjadi pada Rabu malam (19/6/2024) di Jalan El Tari, Km 9, Jurusan Kupang.
Dua kendaraan yang diamankan adalah Bus Amkeni dengan nomor polisi DH 7113 AA dan sebuah mobil pick-up dengan nomor polisi DH 8627 DF. Menurut informasi yang dihimpun wartawan, mobil pick-up tersebut berperan mengangkut pakaian bekas dari Napan ke Amol, sementara Bus Amkeni mengangkut pakaian bekas dari Amol menuju Kota Kupang.
Polisi telah mengambil keterangan dari kedua pengemudi, yang kini diamankan di Mapolres TTU untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, pakaian bekas tersebut berasal dari Distrik Oecusse di Timor Leste dan diselundupkan melalui jalur tidak resmi atau "jalan tikus" di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, untuk dijual di Kota Kupang.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, saat dikonfirmasi, Jumat (21/6) membenarkan penangkapan ini.
"Pihak Kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 43 karung pakaian bekas atau rombengan", jelas Kasat Reskrim Polres TTU.
Pakaian bekas ini berasal dari Negara Timor Leste, Distrik Oecusse, yang dikeluarkan melalui jalur tidak resmi di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, untuk dijual ke Kota Kupang," ungkap Jeffry pada Kamis, 20 Juni 2024.
"Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang", pungkasnya.