Unit Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Mantan Security THM Pelaku Pengancaman dengan Senjata Tajam
Tribratanewsntt.com - Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan RAZ (36), alias Rian, mantan security di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Jalan Thamrin, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Minggu, 16 Juni 2024 lalu
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa parang sumba berwarna cokelat dengan panjang sekitar 60 cm. Penangkapan RAZ berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/593/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 2 Juni 2024 yang dilaporkan oleh korban, DDM.
Setelah menerima laporan terkait tindak pidana pengancaman tersebut, anggota Jatanras yang mengenal pelaku langsung menghubungi RAZ, meminta agar ia tidak mengulangi perbuatannya sambil menunggu surat pemanggilan dari penyidik. Namun, permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh pelaku.
Akibatnya, Unit Jatanras mendatangi rumah RAZ untuk mengamankannya ke Mapolresta Kupang Kota.
AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi , Kamis (20/6) membenarkan bahwa RAZ telah diamankan sebagai pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.
"Pelaku merupakan mantan karyawan di THM tersebut namun sudah dirumahkan karena melakukan pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan. Pelaku juga sudah melakukan keributan serta pengancaman sebanyak tiga kali dan semuanya dilakukan ketika dipengaruhi minuman keras," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa motif pelaku RAZ melakukan pengancaman karena merasa sakit hati pernah ditegur oleh korban dan menganggap bahwa korban telah menjatuhkan harga dirinya.
Saat ini, pelaku RAZ telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.