Polres TTU Limpahkan Dua Tersangka Kasus Penusukan ke Kejaksaan, Kapolres Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Kefamenanu, 4 Juni 2026 – Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan dan penusukan yang terjadi di wilayah Kabupaten TTU.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Dua tersangka yang diserahkan penyidik Satreskrim Polres TTU masing-masing berinisial Alex dan El. Selain kedua tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres TTU dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah dilaksanakan secara maksimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKBP Eliana Papote.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima SPKT Polres TTU pada 11 April 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.
Korban diketahui bernama Hendrikus Sesu Fahik yang menjadi sasaran pengeroyokan dan penyerangan saat melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Maubesi pada malam hari, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, korban sempat dihadang oleh para pelaku dan beberapa rekannya. Meski berhasil menghindari serangan awal dan berupaya melarikan diri, korban terus dikejar hingga akhirnya kembali dihentikan di kawasan Mauntaif, Desa Bestobe, Kecamatan Insana Barat.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami pemukulan dan penusukan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka pada bagian paha.
"Meskipun mengalami luka cukup serius, korban berhasil menyelamatkan diri dan mendapatkan perawatan medis sebelum keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Kapolres.
AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa sejak laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres TTU langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas guna memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.
"Polres TTU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap perkara yang ditangani akan diproses secara profesional berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan," tegasnya.
Kapolres juga mengapresiasi sinergitas yang terjalin antara penyidik Polres TTU dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu sehingga proses pemberkasan dapat berjalan efektif hingga memperoleh status P21.
Menurutnya, kolaborasi yang baik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Di sisi lain, AKBP Eliana Papote memastikan bahwa selama proses hukum berlangsung, hak-hak para tersangka tetap dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memastikan para tersangka mendapatkan hak-haknya, termasuk akses bantuan hukum dan perlakuan yang humanis selama menjalani proses hukum," ungkapnya.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, kedua tersangka kini akan menjalani proses hukum selanjutnya di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum hingga memasuki persidangan.
Kapolres berharap penuntasan perkara tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindakan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Polres TTU akan terus hadir memberikan perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum bagi masyarakat demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Timor Tengah Utara," pungkas AKBP Eliana Papote.
#PoldaNttPenuh
Humas Polda NTT
