Polsek Alak Proses Diversi Kasus Pengeroyokan Dengan Pelaku Anak Dibawah Umur
Tribratanewsntt.com,- Jajaran Polsek Alak memfasilitasi diversi kasus pengeroyokan yang dilakukan anak dibawah umur.
Panit Reskrim Polsek Alak, Iptu DY Hendrik bertindak selaku fasilitator dalam kegiatan tersebut di Mapolsek Alak, Senin (12/8/19).
Saat dikonfirmasi media Rabu (15/8/19) Kapolsek Alak Kompol I Gede Sucitra, S.H. mengatakan bahwa JNN (17), merupakan pelaku tindak kriminal pengeroyokan dan pengrusakan sepeda motor batal ditahan dan diproses pidana.
"JNN yang masih berstatus siswa SMA di Kota Kupang ini dikenai diversi atau penyelesaian perkara diluar persidangan" ujar Kapolsek Kompol I Gede Sucitra S. H.
Pelaku terlibat kasus pengeroyokan dan pengrusakan sepeda motor pada tanggal 23 Februari 2019 lalu di dekat dermaga perikanan Kelurahan Alak Kecamatan Alak kota Kupang Provinsi NTT.
Dalam kegiatan diversi tersebut disepakati yakni Bapas Kupang merekomendasikan kepada pelaku JNN untuk dikembalikan ke orang tuanya dan mengganti kerugian korban dengan memperbaiki sepeda motor korban yang dirusaki.
Kapolsek Alak juga menegaskan kalau pelaku JNN bersama orang tuanya memperbaiki sepeda motor korban senilai Rp 6 juta.
Kasus ini telah ditangani Polsek Alak setelah mendapatkan laporan polisi sesuai laporan polisi nomor LP B/46/II/2019/Sek Alak tanggal 23 Februari 2019. JNN melanggar pasal 170 KUHP.
"Korban M memaafkan pelaku JNN, selanjutnya dibuatkan berita acara kesepakatan dan dikirim ke Ketua Pengadilan Negeri Klas IIB Kupang untuk mendapatkan penetapan" pungkas Kapolsek.(N)