Ratusan Liter Miras dan Makanan Kadaluarsa dimusnahkan Polres Flotim
Tribratanewsntt.com, - Rabu ( 04/06/2018 ) pukul 08.00 Wita dalam rangka hari Bhayangkara Ke- 72 Polres Flotim laksanakan Apel Pemusnahan BB (Barang Bukti) yang bertempat di lapangan bola Polres Flotim dipimpin oleh Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli, S.H.
Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda diantaranya Kapolres Flotim Akbp Arry Vaviriyantho, S.IK, M.Si, Dandim 1624 Flotim Letkol Infantri Komang Agus Maha Putra, S.Sos, Ketua PN Larantuka Setiyo Yoga Siswantoro, SH. MH. Kajari Flotim diwakili oleh Kasie Pidum Budi Raharjo S.H, Lurah Amagarapti Yuven Dias Alfi, Perwakilan Dinkes Flotim, Toga, Toda, Tomas, Waka Polres Flotim, Para PJU Res Flotim dan Bayangkari Cab. Flotim serta Anggota Res Flotim.
Setelah Apel dilakukan pemusnahan BB miras dan makanan kadaluarsa hasil OPS Pekat Turangga 2017 dan OPS Ketupat Turangga 2018.
Pemusnahan Barang Bukti ini berdasarkan surat perintah pemusnahan benda sitaan / barang bukti nomor : SP.Sita/ 01 / VII / 2018 / Resnarkoba, tanggal 04 Juli 2018.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 925 (Sembilan ratus dua puluh lima) liter minuman beralkohol / minuman keras dan 305 bungkus makanan dan minuman kadaluarsa.
“ Pemusnahan BB miras dan makanan kadaluwarsa ini merupakan wujud kinerja Polri dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa. Efek yang ditimbulkan oleh miras maupun makanan kadaluwarsa bukan dirasakan pada saat ini, namun pada masa depan. Apalagi kalau yang mengkonsumsinya adalah generasi muda, ini yang harus kita selamatkan ” Ujar Kapolres Flotim.