Polda NTT Tahap II kasus Penyelundupan Manusia ke Kejati NTT

Polda NTT Tahap II kasus Penyelundupan Manusia ke Kejati NTT

Tribratanewsntt.com ,- Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda NTT Rabu Sore (18/10/17) melakukan tahap 2 kasus penyelundupan manusia dengan tersangka MMT ke Kejaksaan Tinggi NTT.

Sebelumnya pada tanggal 13 Oktober 2017 penyidik telah menerima Surat dari Kejati NTT dengan nomor B-/809/P.3 P.1/10/2017 yang memberitahukan bahwa Berkas Perkara kasus penyelundupan manusia dengan tersangka MMT dinyatakan sudah lengkap (P21).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. membenarkan bahwa kasus tersebut sudah dari tahun 2015 lalu yang dilakukan oleh tersangka MMT alias S, dimana tersangka menerima uang dari para imigran umtuk mengatur perjalan mereka dari daerah asal hingga sampai ke Australia.

“Pada bulan Juni tahun 2015 tersangka MMT bertemu dengan AT di Makasar dan MMT menawarkan kepada AT bahwa ada 25 orang  imigran yang mau dikirimkan ke negara Australia. MMT menawarkan kepada AT untuk membawa para imigran tersebut sampai ke Australia maka MMT akan memberikan imbalan uang kepada AT sebesar 250.000.000,-.” Jelas Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.

Setelah 20 hari kemudian MMT menelpon AT untuk menjemput para Imigran ke Makasar dan selanjutnya membawa mereka ke pelabuhan Sinjai.

“Setelah sampai di pelabuhan Sinjai tersangka MMT kemudian menyuruh ke 25 orang imigran tersebut naik ke kapal dan MMT memberikan uang Rp. 90.000.000,- kepada AT  untuk mencari ABK yang akan membawa kapal.” Lanjut Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.

"Selanjutnya kapal tersebut dibawa menuju Australia dan mereka ditangkap dan dipulangkan oleh Costom dan angkatan laut Australia yang menjaga perbatasan antara Australia dan Indonesia. Tiba diperbatasan perairan laut Indonesia – Australia, kapal para imigran tersebut  terdampar di perairan Tablolong dan diamankan oleh petugas kepolisian setempat sehingga proses hukumnya dilakukan oleh Penyidik Polda NTT” Tambah Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.

Berdasarkan DPO yang dikirimkan oleh Polda NTT maka satgas People Smuggling Bareskrim Polri menangkapnya di daerah Jakarta Selatan untuk selanjutnya diserahkan ke Polda NTT untuk proses selanjutnya.

Tersangka MMT  dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (N)