Polsek Miomaffo Timur Beri Penyuluhan Kepada Warga Desa Sunsea
Tribratanewsntt.com - Masyarakat Desa Sunsea, Kec. Naibenu Kab. TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan penyuluhan pencegahan dan penertiban penyelundupan dari Polsek Miomaffo Timur dan Badan Kesabangpol TTU.
Penyuluhan tersebut bertema " Pencegahan dan penertiban penyelundupan bagi masyarakat perbatasan Kab.TTU " yang berlangsung di Aula Kantor Desa Sunsea Kec. Naibenu, kegiatan di mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai pukul 12.30 Wita dengan pemateri Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Gustaf S. Ndun dan Kepala Badan Kesbangpol Kab. TTU Drs. Yoseph Kuabib, Kamis (25/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Wadan Danpos Nelu Satgas 715/MTL Serda Ardu, Kepala Desa Sunsea Lusianus L.T. Oematan, S.pt , Aparat Desa, Tokah Agama, Tokoh Masyarakat ,Linmas setempat serta Masyarakat Sunsea.
Dalam penyuluhan tersebut Ipda Gustaf menyampaikan perlunya peran dari para Kepala Desa sebagai upaya mencegah pengiriman TKI secara ilegal "Gubernur NTT dan Bupati TTU telah mengeluarkan Moratorium penempatan TKI keluar negeri sehingga perlunya peran kepala Desa dan seluruh masyarakat sunsea untuk bersama-sama mencegah terjadinya pengiriman TKI secara ilegal ". Ujar Ipda Gustaf.
Sebagai Kapolsek Perbatasan Indonesia - RDTL beliau memberikan penyuluhan mengenai masalah di perbatasan yang sangat rentan terjadi seperti kejahatan Trans Nasional yaitu Terorisme peredaran Narkoba, Penyelundupan Manusia, peredaran Senpi ilegal dan penyelundupan BBM bersubsidi, pupuk bersubsidi penyelundupan Ranmor ke RDTL termasuk adanya pelintas batas ilegal.
Ipda Gustaf menambahkan "sebagian masyarakat kita masih menggunakan pola tebas bakar untuk berkebun yang berdampak pada rusaknya lingkungan hidup termasuk dapat mengancam nyawa dan harta benda".terangnya.
"Para pembakar lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 ttg UUPPLH pasal 108 dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda 3 milyar sampai 10 milyar rupiah, namun ada pasal pengecualian yakni pada pasal 69 ayat (2) yang menjelaskan bahwa dengan memperhatikan sungguh2 kearifan lokal, dapat membuka lahan dengan cara membakar untuk menanam varietas lokal namun hanya maksimal 2 hektare per KK dan wajib menjaga agar tidak meluas dan berdampak pada keamanan umum".Tambahnya.