Polsek Oebobo Tangani Kasus Percabulan Seorang Mahasiswa terhadap Gadis Tunarungu
Tribratanewsntt.com ,- Jajaran Polsek Oebobo Polres Kupang Kota menangani kasus percabulan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kupang terhadap seorang gadis tunarungu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, Senin (2/12/19).
"Saat ini kami sedang menangani tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka RN salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Kupang terhadap korban CDL yang terjadi di Kelurahan Aernona Kota Kupang" ujar Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba.
Kapolsek menjelaskan bahwa kronologi kejadian berawal pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 09.00 wita pelapor Katerina D. L. mencari korban yang memiliki riwayat Tunarungu di dalam rumahnya. Korban tidak ada di dalam kamarnya, maka pelapor menuju ke arah dapur dan saat itu pintu dapur dalam keadaan tertutup.
Pada saat pelapor hendak membuka pintu dapur ada seseorang yang menahan pintu dari dalam dapur, dikarenakan penasaran sehingga pelapor mendorong pintu dengan kuat dan mendapati RN dan korban dengan posisi duduk berdampingan dengan membelakangi pintu dapur dan celana korban di turunkan sampai di lutut.
"Kemudian pelapor langsung menarik rambut terlapor sambil berkata " Kenapa lu buat begini lagi sama beta pung kakak, beta akan lapor lu sama polisi" dan pelapor melihat korban ada luka memar pada lengan tangan sebelah kiri dan kanan" jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelapor membawa korban ke Polsek Oebobo guna melaporkan kejadian tersebut dan membuat Laporan Polisi Nomor :LP / B / 189 / XI / 2019 / Sektor Oebobo.
Dari interogasi, korban menerangkan bahwa pada saat kejadian korban lagi tidur di kamar, tiba tiba terlapor masuk membangunkan korban dan membujuk korban untuk kencan tapi korban tidak mau. Sehingga terlapor memaksa membuka baju korban dan mencabulinya, lalu terlapor memegang kedua lengan korban dengan keras dan menariknya ke dapur.
"Pelapor yang adalah adik kandung korban mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan oleh terlapor sebanyak dua kali terhadap korban, dimana pertama kali terlapor melakukan cabul terhadap korban pada bulan Mei 2019, namun dari pihak keluarga korban memafkan perbuatan terlapor dikarenakan korban dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga" tambah Kapolsek.
Dari hasil Visum yang dilakukan oleh dr. Ayu di RS Titus Uly Kupang bahwa korban mengalami luka memar pada lengan tangan sebelah kiri dan kanan dan memar pada kedua payudara korban.
"Untuk saat ini pelapor sudah diambil keterangannya oleh Piket PPA Polsek Oebobo, dan untuk terlapor belum diamankan yang mana terlapor langsung meninggalkan TKP" pungkas Kapolsek. (N)