Praperadilan Kasus Dugaan Penghentian Penyidikan di TTS Diputus, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

Praperadilan Kasus Dugaan Penghentian Penyidikan di TTS Diputus, Hakim Nyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima

SOE, TTS– Pendampingan hukum terhadap Termohon I dalam sidang praperadilan Perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Soe dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Senin, 19 Oktober 2026, mulai pukul 10.25 WITA hingga selesai.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Aditya Yudha Prawira, S.H., M.H. Dalam persidangan, kuasa hukum Termohon I dan Termohon II hadir, sedangkan Pemohon tidak hadir.

Dalam perkara ini, Pemohon adalah Jublina Widiyanti Kase, S.H., sementara Termohon I adalah Kapolri Cq Kapolda NTT Cq Kapolres TTS dan Termohon II adalah Kajagung Cq Kajati Cq Kajari TTS.

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan hakim, dalam eksepsi, hakim mengabulkan eksepsi Termohon I mengenai kedudukan hukum (legal standing). Sementara itu, dalam pokok perkara, hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO) serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp0 (nihil).

Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam proses hukum yang ditempuh para pihak, khususnya terkait pengujian terhadap tindakan penyidikan dan proses penanganan perkara pidana yang dipersoalkan Pemohon melalui permohonan praperadilan.

Dalam permohonannya, Pemohon pada intinya mempersoalkan keabsahan tindakan Termohon I yang diduga merupakan penghentian penyidikan secara materiil atau terselubung. Pemohon mendalilkan adanya dugaan pengabaian fakta perencanaan, alat bukti medis berupa luka akibat benda tajam, serta tidak dilanjutkannya penyidikan terhadap sejumlah pihak lain yang disebut dalam permohonan.

Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/20/VI/2026/SPKT/Polsek Amanuban Selatan/Polres TTS/Polda NTT, tertanggal 3 Juni 2026.

Selain itu, Pemohon turut mempersoalkan keabsahan penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap II serta penerbitan surat pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21) yang menurut dalil Pemohon dilakukan secara prematur. Pemohon juga mempermasalahkan akses terhadap dokumen perkara dan mengajukan tuntutan ganti kerugian materiil maupun imateriil.

Seluruh hal tersebut merupakan dalil yang diajukan Pemohon dalam permohonan praperadilan. Adapun putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan kali ini menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima setelah eksepsi Termohon I mengenai legal standing dikabulkan.

Dalam kegiatan tersebut, pendampingan terhadap Termohon I melibatkan personel dari unsur Bidang Hukum Polda NTT dan Polres TTS. Kehadiran personel tersebut merupakan bagian dari dukungan pendampingan hukum dalam menghadapi proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun personel yang dilibatkan, yakni Kombes Pol Dr. (c) Pambudi, S.I.K., M.H.; Kompol I Gede Sucutra, S.H., M.H.; Iptu Rudy Chandra T., S.H.; Aiptu Rolland N. Leka, S.H.; Aiptu Harschel Mooy, S.H., selaku PS. Kanit Tipidkor Polres TTS; Aiptu Pance Sopacua, selaku PS. Kanit Pidum Polres TTS; Aiptu Anwar Rasid Surbakti, S.AP., selaku PS. Kasubsibankum Sikum Polres TTS; Aipda Ni Luh Yulinda Dewi, S.H., selaku PS. Pamin 6 Subbagrenmin Bidkum Polda NTT; serta Brigpol Theresia Marisca Ujiapi, S.H., selaku Banum Bidkum Polda NTT.

Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku, dengan tetap menghormati kewenangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pendampingan hukum dalam persidangan merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghormati putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme peradilan serta menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” demikian pernyataan yang dapat disampaikan atas nama Kapolda NTT melalui Kabidhumas Polda NTT.

Kabidhumas Polda NTT juga menekankan bahwa setiap penanganan perkara harus dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat serta memberikan ruang bagi mekanisme hukum yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum. Setiap proses persidangan merupakan bagian dari mekanisme kontrol yudisial yang harus dihormati oleh seluruh pihak.

Dengan dibacakannya putusan praperadilan tersebut, proses persidangan pada agenda pembacaan putusan telah dilaksanakan. Polda NTT tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi terkait perkara serta menghormati hak para pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.