Respon Cepat Aduan Masyarakat, Tim Jatanras Polda NTT Amankan Tiga Pelaku Pungli

Respon Cepat Aduan Masyarakat, Tim Jatanras Polda NTT Amankan Tiga Pelaku Pungli

Tribratanewsntt.com - Sedikitnya Tiga orang pelaku kejahatan jalanan diamankan oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Para pelaku berinisial YA (44), DF (30) dan GMR (24) itu melakukan pungutan liar disekitaran Pelabuhan Pelni Tenau Kota Kupang, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023) menjelaskan  bahwa setelah mendapat pengaduan dari masyarakat kepada Kapolda NTT, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT menindaklanjuti dan berhasil amankan pelaku tersebut.

"Setelah mendapatkan pegadungan dari Masyarakat, Tim Resmob Jatanras Polda NTT melakukan pemantauan aktifitas penumpang KM. SIRIMAU yang turun dan bongkar muat barang di pelabuhan Tenau Kota Kupang", ucap Kabidhumas Polda NTT.

Dikatakannya, dalam pemantauan itu, TIM mendapati seorang korbann lelaki dan wanita mengalami tindak pidana pemerasan saat mereka turun di pelabuhan.

Selanjutnya, Tim mendatangi korban tersebut dan menanyakan pokok permasalahan yang di alami korban

Dari keterangan korban menyatakan bahwa korban dipaksa untuk memakai jasa buruh dan harus membayar sejumlah uang yang besar yaitu pelaku mengakat sebuah dos dan kantong plastik dan korban harus membayar Rp. 250.000,- sebagai tanda jasa.

Berdasarkan korban dan beberapa bukti rekaman di lokasi. Tim mengamankan tiga tersangka yang melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap korban.

"Para pelaku tersebut berserta barang bukti dibawa ke Mapolda NTT untuk diberikan pembinaan agar tak lagi melakukan perbuatannya", terangnya.

"Ini sebagai bentuk respon cepat dan pelayanan terbaik Polda NTT kepada masyarakat", tandasnya.