Polda NTT Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Perbankan ke Kejari Ngada
Kupang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana perbankan ke Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (10/2/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Kajati NTT Nomor: B-274/N.3.4/Eku.1/01/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial A.B, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Fungsional Bank NTT Kecamatan Riung. Perkara ini tertuang dalam Berkas Perkara Nomor: BP/06/IX/Res.2.2./2025/Ditreskrimsus tanggal 8 September 2025.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian akhir dari proses penyidikan sebelum memasuki tahapan persidangan.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada. Ini bentuk komitmen kami dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik terlebih dahulu mengamankan tersangka dari domisilinya di Desa Seo, Kecamatan Naimuti, Kabupaten Timor Tengah Utara, kemudian dibawa ke Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Setelah dinyatakan sehat, tersangka langsung diberangkatkan menuju Kejari Ngada untuk proses tahap II yang dilaksanakan pukul 13.00 WITA dan berjalan aman serta lancar,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari temuan Risk Control Bank NTT pada 26 Juli 2023. Ditemukan adanya kejanggalan terhadap 19 rekening nasabah di Kantor Fungsional Bank NTT Riung, di mana saldo tabungan berkurang tanpa dasar transaksi yang sah.
Selain itu, terdapat dana deposito nasabah yang tidak pernah disetorkan oleh tersangka sehingga menimbulkan total kerugian keuangan Bank NTT sebesar Rp829.539.731.
Modus operandi tersangka antara lain melakukan pencatatan dan laporan pembukuan palsu, memalsukan slip setoran simpanan dan deposito, melakukan penarikan dana tabungan nasabah, serta memalsukan tanda tangan nasabah untuk melancarkan aksinya.
Sementara itu, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam setiap penanganan perkara, khususnya yang berdampak pada kepercayaan publik di sektor perbankan.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Penanganan kasus ini juga menjadi peringatan agar pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, Jo Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana lainnya
Humas Polda NTT
