Satreskrim Polres Ende Berhasil Menangkap Tersangka Pencabulan dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Satuan Reserse Kriminal Polres Ende berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus tindak pidana seksual yang menggemparkan warga, kamis (21/9/2023) lalu.
Tersangka pertama, YK (46), diduga melakukan pencabulan disertai penganiayaan terhadap korban MYD.
Tersangka kedua, IYS (21), diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban MN.
Kejadian pertama terjadi pada tanggal 18 September 2023, saat tersangka YK memasuki kamar korban MYD dan melakukan pencabulan dengan meremas payudara korban yang masih tertidur. Korban berusaha melarikan diri, tetapi tersangka menahannya. Peristiwa ini diikuti dengan penganiayaan yang mengerikan.
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H., mengungkapkan bahwa motif tersangka YK adalah memenuhi hawa nafsu dan emosi terhadap korban.
Tersangka YK berhasil ditangkap pada tanggal 20 September 2023 dan dihadapkan pada pasal 290 ayat (1) KUHP serta Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.
Di tempat yang berbeda, tersangka IYS diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban MN, yang memiliki hubungan asrama. Tersangka mengajak korban ke rumahnya, di mana perbuatan tercela itu terjadi.
Tersangka IYS juga berhasil ditangkap pada tanggal 21 September 2023.
Iptu Yance Y. Kadiaman menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka IYS dihadapkan pada pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, jo pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua kasus ini menjadi sorotan serius, dan pihak berwajib telah mengambil tindakan tegas untuk menghadapi para pelaku kejahatan seksual ini