Polres Manggarai Barat Sukses Meringkus Buronan Pencuri Lintas Kabupaten di Pulau Flores
Tribratanewsntt.com - Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap dan menangkap seorang buronan pencuri lintas kabupaten yang telah beraksi belasan kali di beberapa kabupaten se-daratan Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Buronan pencuri berinisial AB alias Arsen (28), seorang pemuda pengangguran dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, berhasil diamankan oleh unit Jatanras Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (21/09/2023) lalu. Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan dari tersangka.
AB (28) diduga terlibat dalam sejumlah pencurian, termasuk pencurian uang sebesar Rp 3 juta dan sebuah handphone merek Infinix Smart 5 berwarna biru. Ternyata, tersangka telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 15 kali di lokasi yang berbeda, merampas berbagai barang mulai dari dompet hingga sepeda motor.
Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu (17/09/2023) pagi sekitar pukul 07.00 Wita, di rumah korban Mahfud Akbar (23) di Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Korban terbangun dari tidurnya hanya untuk menemukan bahwa handphone dan dompetnya yang berisi uang sejumlah Rp 3 juta telah raib.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa korban juga melihat bahwa pintu dan jendela rumahnya telah terbuka. Ini mengindikasikan adanya pemasukan ilegal ke dalam rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S.I.K., menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, korban segera melapor ke polisi. Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan, olah TKP, dan mengambil keterangan saksi-saksi.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada identifikasi pelaku, AB (28), yang berasal dari Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur. Pelaku yang sehari-harinya berdomisili di Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo ini berhasil ditangkap di Hotel Siola Labuan Bajo.
Usai penangkapan, polisi melakukan pengembangan kasus. Terungkap bahwa terduga pelaku telah mencuri di 13 lokasi di Kabupaten Manggarai Barat, 1 lokasi di Kabupaten Ngada, dan 1 lokasi lainnya di Kabupaten Flores Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit sepeda motor merek Honda Supra X 125, tiga unit handphone berbagai merek, satu set kunci, sebilah pisau, tiga buah alat charger handphone berbagai merek, sebelas buah sim card, lima buah memory card, tiga buah STNK sepeda motor, sebuah dompet beserta ATM, dan sebuah tas selempang berwarna hitam.
Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penangkapan ini merupakan keberhasilan Polres Manggarai Barat dalam memberantas kejahatan lintas kabupaten yang telah meresahkan warga se-daratan Pulau Flores.