Satresnarkoba Polres Kupang Kota Berhasil Mengamankan Satu Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Kupang Kota Berhasil Mengamankan Satu Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanewsntt.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berinisial RN alias Cundin (39) asal Sulawesi Selatan di jalan Pankase Oelete, Kelurahan Pangkase, Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (6/1/2020).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K menjelaskan bahwa penangkapan itu terjadi sekitar pukul 18.30 Wita setelah mendapatkan informasih terkait adanya Tindak Pidana (TP) penyalahgunaan narkotika di sekitaran kelurahan Penkase.

"Dari informasi itu, Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Kupang Kota  AKP Nofi Posu,SH., S.I.K bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku", ujar Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K pada Rabu, (8/1/2020).

Lanjut dikatakannya, pada saat penangkapan tim melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan mobil yang digunakan olehnya dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan Barang Bukti (BB) berupa satu klip berisikan narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih satu gram dan satu buah pipet kaca yang dibungkusnya menggunakan plastik kresek yang disembunyikan pelaku di dalam mobil.

"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kupang kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut", pungkasnya. (Rf)