Satresnarkoba Polres Sikka Berhasil Menangkap Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satresnarkoba Polres Sikka Berhasil Menangkap Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tribratanewsntt.com - Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sikka. Pelaku berinisial IM (23) tersebut dibekuk di salah satu kamar hotel di Kelurahan Waoti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada Sabtu (6/3/2021) sekitar pukul 03.50 wita dini hari.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Sikka Kompol I Putu Surawan kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sikka, Selasa (16/3/2021).

Dikatakannya bahwa, pengungkapan kasus narkotika ini berkat informasi dari masyarakat. Yang mana Pelaku dibekuk karena menggunakan narkoba jenis shabu-shabu.

“Ia ditangkap saat sedang menyiapkan rangkaian alat untuk memakai narkotika yang diduga jenis shabu. Pada awalnya anggota Satresnarkoba Polres Sikka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel pada alamat tersebut. Informasi itu lalu disikapi dan dibawah pimpinan langsung Kasat Res Narkoba, Iptu Mesakh Hetharie, S.H melakukan penggerebekkan,”  kata Kompol I Putu Surawan.

Dijelaskan, dari penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 1 buah kaca pires yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dan setelah dilakukan penimbangan seberat kurang lebih 2.32 gram brutto (ditimbang dengan kaca pires) kemudian setelah diuji secara Laboratories berat netto adalah 0.025 gram serta 1 buah plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenis Shabu dan setelah dilakukan penimbangan seberat kurang lebih 0.08 gram brutto (ditimbang dengan sampul plastik) kemudian setelah diuji secara laboratories berat netto adalah 0.002 gram, 1 buah botol plastik kecil berisi air yang pada tutupnya terdapat dua lubang dan ditutupi dengan pipet plastik warna merah dan merah muda yang diduga sebagai bong.

Selain itu, lanjut Wakapolres, petugas juga mengamankan 1 unit HP merk VIVO Y50 warna silver, 1 buah bungkusan rokok filter black, 1 buah pemantik warna biru, 1 buah pemantik warga hijau, 1 buah pipet plastik warna putih, dan 2 buah pipet plastik bening yang diduga sebagai alat sekop.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka IM, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut diperoleh dari salah satu temannya berinisial Y yang beralamat di Bone, Sulawesi Selatan. Tim Satresnarkoba telah melakukan upaya pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku pengedar tersebut”, jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.