Selama Tiga Hari, Polda NTT Bersama Polres Jajaran Berhasil Ungkap Lima Kasus Perjudian

Selama Tiga Hari, Polda NTT Bersama Polres Jajaran Berhasil Ungkap Lima Kasus Perjudian

Tribratanewsntt.com - Polda NTT bersama dengan Polres jajaran selama kurun waktu tiga hari ini berhasil mengungkap lima kasus perjudian.

“Sejak 18-20 Agustus 2022 sebanyak 5 kasus judi yang berhasil diungkap oleh Polda dan Polres,” ungkap Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Sabtu (20/08/2022) pagi.

Pengungkapan judi tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTT 1 kasus, Polres Sikka 1 kasus, Polres Alor 1 kasus, Polres Manggarai Barat 1 kasus dan Polres Ende 1 kasus.

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan lima kasus judi yang berhasil diungkap ini terdapat kasus judi jenis togel, judi domino, judi bola guling dan judi ayam.

Terdapat delapan pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari tiga pelaku judi domino dan lima pelaku judi togel. Selanjutnya kasus judi tersebut saat ini dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Diketahui untuk Ditreskrimum Polda NTT berhasil membubarkan judi Bola guling di pariti, Kabupaten Kupang, Sabtu (20/8/2022). Untuk Polres Sikka berhasil membubarkan perjudian sabung ayam di Wolonbue, Dusun Wairwerut, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka pada hari kamis (18/8/2022) dan mengamankan barang bukti berupa 3 ekor ayam.

Untuk Polres Alor pada hari kamis (18/8/2022) berhasil mengamankan tiga pelaku dan tiga tempat penjual Kupon putih (togel) yang beralamat di Pasar Lipa, jembatan Hitam dan Batutenata. Dari pengerebekan tersebut berhasil mengamankan 4 unit Hp, uang hasil penjualan Kupon putih (togel) dan saldo di Aplikasi Judi Online. Ketiga pelaku perjudian tersebut disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman 10 tahun Penjara.

Sedangkan Polres Ende berhasil menangkap tiga orang pelaku perjudian kartu jenis Domino (Balak). Para pelaku perjudian ditangkap di pasar Mbongawani, depan Toko Laris, Jalan I.H.Doko, Kelurahan Mbongawani, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, pada Jumat (19/8/2022). Dari hasil penangkapan tersebut berhasil amankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan kartu Domino. Ketiga pelaku dikenakan pasal perjudian 303 Bis ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Para pelaku kini sudah diamankan di Polres Ende untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Sementara Polres Manggarai Barat berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Perjudian jenis kupon putih secara online (Togel), Jumat (19/8/2022), di Dusun Deru, Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat.

Dari pengerebekan tersebut tim Jatanras Polres Mabar juga berhasil mengamankan satu unit HP merek oppo warna biru, Satu unit HP merk vivo warna hitam biru, Satu buah buku rekapan angka kupon putih, Satu buah kartu ATM BRI dan uang tunai sejumlah Rp 861.000 (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah). Kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman 5 hingga 10 tahun Penjara.

“Ini bentuk komitmen Polri dan bapak Kapolda NTT dalam memberantas penyakit masyarakat, diantaranya judi yang meresahkan masyarakat,” tutur Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.

Adapun polres-polres lain masih melakukan lidik dan diharapkan segera melaporkan hasil penindakannya. "Ini menunjukkan bahwa Polda NTT tidak pandang bulu. Segala bentuk perjudian akan diberantas,” terangnya.

Mantan Kapolres TTS ini pun berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik judi ini, khususnya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Jika ada informasi (judi) segera informasikan kepada kami, akan kami tindak lanjuti,” tandas Kabidhumas Polda NTT.