Serangan Terhadap Tim Resmob Polres Kupang Saat Penangkapan Terduga Pelaku

Serangan Terhadap Tim Resmob Polres Kupang Saat Penangkapan Terduga Pelaku

Tribratanewsntt.com- Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kupang mengalami serangan dari sejumlah warga saat melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku bernama Nardiyanto Reo. Kejadian tersebut terjadi di Dusun II, RT06 RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu pagi, 14 April.

Nardiyanto Reo, yang merupakan warga setempat, diduga terlibat dalam pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama dengan 12 pelaku lainnya, sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang, tanggal 13 Desember 2021.

Dari total tiga belas pelaku, empat di antaranya sudah memasuki tahap P-21, sementara sembilan orang termasuk Nardiyanto Reo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu menghindari panggilan penyidik dan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H., membenarkan adanya serangan tersebut, yang mengakibatkan kerusakan pada kaca mobil petugas.

"Iya, benar, tim Resmob Polres Kupang mengalami serangan dari warga saat menangkap Nardiyanto Reo DPO kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor tahun 2021 lalu," ujarnya. "Kaca belakang mobil petugas pecah akibat lemparan batu," tambahnya.

Nardiyanto Reo telah diamankan oleh petugas, sementara beberapa DPO lainnya masih buron karena berhasil melarikan diri ke hutan saat petugas melakukan penggerebekan.

Ketika petugas, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Kupang, Aiptu Ardianto Tade, membawa Nardiyanto Reo ke Mapolres Kupang, warga langsung mengejar dan melempari mobil petugas hingga kaca belakangnya pecah. Beruntungnya, petugas tidak terluka akibat serangan tersebut.

Iptu Yeni Setiono berharap agar masyarakat dapat mendukung tugas Polri dalam memberantas kejahatan di tengah-tengah masyarakat. "Kami mohon agar masyarakat tidak melindungi para pelaku, tetapi membantu pihak kepolisian dalam menegakkan hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," tandasnya.