Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru, Wakapolda NTT Dorong Profesionalisme Penyidik

Sosialisasi KUHP dan KUHAP Terbaru, Wakapolda NTT Dorong Profesionalisme Penyidik

Kupang, NTT – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT) Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Mindik terbaru, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Polda NTT, Senin (5/12/2026) pagi.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: B/1/I/RES.7.5/2026/BARESKRIM tanggal 1 Januari 2026 tentang Petunjuk dan Arahan Penanganan Perkara sehubungan dengan berlakunya KUHP Tahun 2023 dan KUHAP Tahun 2025.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh personel Polda NTT dan jajaran, baik secara offline di Rupattama Polda NTT maupun online melalui Zoom Meeting dari ruang Vicon Polres dan Polsek masing-masing. Kegiatan dimulai pukul 08.00 WITA hingga selesai.

Kegiatan dihadiri Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H. Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain para Kasubdit Ditreskrimsus, PLT Kabag Wassidik Ditreskrimsus, para Kanit dan personel Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditresnarkoba, Ditpolair, Ditlantas, dan Ditsamapta Polda NTT. Selain itu, hadir pula melalui virtual para Kasat Reskrim, Kasatresnarkoba, Kasatlantas, Kasat Samapta, Kasat Polairud Polres jajaran beserta anggota, serta Kanit Res Polsek jajaran Polda NTT.

Dalam arahannya, Wakapolda NTT Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo menekankan pentingnya kesiapan seluruh penyidik dalam menghadapi perubahan regulasi hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru.

“Terkait dengan tunggakan perkara, saya tekankan agar segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan merugikan kepastian hukum,” tegas Wakapolda.

Lebih lanjut, Wakapolda menegaskan bahwa setiap penyidik harus mampu menunjukkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

“Penyidik harus menjadi penyidik yang profesional, memahami aturan hukum yang berlaku, serta mampu menerapkan KUHP dan KUHAP terbaru secara tepat, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas sumber daya manusia, Wakapolda NTT juga menyampaikan rencana untuk menghadirkan pakar hukum pidana guna memberikan pendalaman materi kepada personel.

“Ke depan, saya akan mengundang ahli pidana untuk memberikan sosialisasi dan pendalaman terkait KUHP dan KUHAP terbaru, tidak hanya kepada personel penyidik, tetapi juga kepada para pejabat utama,” tambahnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polda NTT dan jajaran dapat memahami secara komprehensif perubahan dan substansi dalam KUHP dan KUHAP terbaru, sehingga mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, modern, dan terpercaya di wilayah hukum Polda NTT.