Supervisi di Polres Lembata, Setum Polda NTT Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017

Supervisi di Polres Lembata, Setum Polda NTT Sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017

Tribratanewsntt.com - Kepala Sekretariat Umum (Setum) Polda NTT Pembina Tk.1 Simon K. Seran S,Sos bersama tim melaksanakan kunjungan kerja di Polres Lembata, Jumat (28/5/2021).

Kunjungan kerja ini dalam rangka Supervisi dan Sosialisasi Penerapan Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Tiba di Mapolres Lembata, Kasetum bersama anggota disambut oleh AKBP Yoce Marthen, S.H., S.I.K., M.I.K.

Selanjutnya, Kasetum bersama tim melaksanakan supervisi dan sosialisasi di Gedung bhayangkara Polres  Lembata yang dibuka langsung oleh Kapolres Lembata dan dihadiri oleh Wakapolres Lembata, Para Kaur Mintu  Polres Lembata, Para Kasium Jajaran, Kapolsubsektor/Polsubsektor Polres Lembata.

Dalam sambutan Kasetum Polda NTT menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolres Lembata beserta jajaran yang telah menerima dengan baik ditempat ini.

"Kami datang ke Polres Lembata dengan tujuan untuk mengsosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan tata Persuratan dinas dilingkungan Kepolisian Republik Indonesia", ujar Kasetum Polda NTT.

"Harapan kami agar anggota dapat menyimak dengan baik penjelasan yang diberikan dan apabila kurang paham agar bertanya", harapnya.

Kasetum Polda NTT juga menjelaskan Pengunanan huruf besar dan kecil sesuai arahan kapolri melalui Vicon tentang Keputusan Mentri Pendidikan No 15 tahun 2015 tentang Pedoman umun ejahan bahasa Indonesia.

"Menyangkut pengarsipan ketika kita membuat naskah Dinas, harus kita membuat rangkap tiga. Kode Klarifikasi Arsip kepolisian Republik Indonesia. Kita lihat dari isi dari sebuah surat dalam hal ini menentukan beberapa kriteria pokok masalahanya apa yang disebut Primer, Sekunder dan Tersier", jelasnya.

Rencana pembangunan jangkah panjang menggunakan kode klarifikasi surat.

"Pengarsipan adalah Sebuah dokumen yang berkaitan dengan rekaman peristiwa dan kegiatan. Ini harus kita laksanakan secara baik", ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan Paparan materi oleh Ibu Ni Luh Putu Polda NTT terkait Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017.

Kapolres Lembata berharap masalah Administrasi ini jangan diagap sepele. Kalau operasional tidak didukung dengan Administrasi maka sangat berakibat fatal.

"Tanpa didukung dengan Administrasi yang baik tugas tidak berjalan dengan baik", ucap Kapolres Lembata.