Terkait Kasus Setubuhi anak dibawah Umur : BRIPKA Roslin” Korban Sudah di Visum
Tribratanewsntt.com - Terkait kasus setubuhi anak dibawah umur. Inilah kronologi kejadian sehingga perbuatan pelaku terciduk ibu korban dan saksi berinisial RR. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Wilayah Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada, Sabtu (13/07/19).
Kapolsek Golewa Ipda Stefanus Siga via Whatsapp mengatakan, Kejadian pelaku setubuhi anak dibawah umur terjadi pada Jumat kemarin, 12 Juli 2019 sekitar pukul 13.00 WITA.
“Awalnya, Ibu korban berinisial (KU) bersama kakak korban berinisial (FM) dan Korban sedang makan siang. Tiba-tiba pelaku ikut makan bersama dirumah ibu korban. Setelah makan, pelaku mengajak korban ke rumah pelaku untuk memasak mie dan memberikan korban uang sebesar Rp. 2. 000,00 (Dua Ribu Rupiah)”.
“Tidak lama kemudian ibu kandung korban mencari korban dan bertemu dengan saksi berinisial (RR) sehingga saksi beritahu bahwa korban berada dirumah pelaku. Mendengarkan informasi itu, ibu korban langsung menuju rumah pelaku. Sesampainya di rumah, ibu korban memanggil dari luar beberapa kali namun pelaku tidak menjawab.”
“Setelah pelaku membuka pintu rumah, ibu korban langsung masuk ke rumah pelaku dan mencari korban dan menemukan korban berada dalam kamar pelaku. Ibu korban sempat bertanya ke korban dan korban menjelaskan, bahwa pelaku telah menyetubuhi korban”.
“Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung mendatangi ke Polsek Golewa untuk melaporkan kejadian tersebut”.
Sementara itu ditempat terpisah, Bripka Maria Roslin Djawa selaku Kanit PPA Sat Reskrim Polres Ngada membenarkan Polsek Golewa menyerahkan kasus persetubuhan anak.
“Kami telah membuat laporan polisi, membuatkan permintaan visum dan mengantar korban ke rumah sakit umum (RSUD) Bajawa untuk melakukan visum,” ungkap Bripka Maria Roslin Djawa.