Tersangka Sindikat Pencurian HP Diamankan Polresta Kota Kupang

Tersangka Sindikat Pencurian HP Diamankan Polresta Kota Kupang

Tribratanewsntt.com,- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota dibawah pimpinan Kanit Jatanras Aiptu Moris Seran SH berhasil mengungkap dan menangkap Tersangka Sindikat Pencurian Barang Elektronik Jenis Hand Phone yang marak terjadi di Wilayah Kota Kupang.

Tersangka yang berjumlah enam orang ini diamankan oleh Tim Jatanras setelah salah seorang dari mereka ditangkap dan mengungkap nama nama sindikat ini sera berhasil amankan 14 barang bukti Hand Phone berbagai merk. 

Keenam anggota Sindikat yakni JJD (residivis), JMF, DA, CD, IMM (residivis) dan AF (penadah) ini dalam melaksanakan tugasnya dibagi atas tiga kelompok, kelompok pertama bertugas melakukan survey lokasi, kelompok kedua memantau situasi dan kelompok ke tiga adalah eksekutor. 

Kelompok ini selalu berjalan mencari kos kosan atau tempat proyek sebagai sasaran mereka saat anak kos dan penjaga proyek lengah dengan tidak menutup pintu atau jendela bahkan ada juga yang menyasar rumah kosong. Dan setelah barang tersebut diambil dan dijual ke penadah lalu uang hasil curian tersebut dipakai untuk foya foya yakni dengan membeli makan dan minum minuman keras. 

Salah satu tersangka mengaku, bahwa sindikat ini terdiri dari residivis dan juga kenalan yang mau bergabung. Saya di sindikat ini masuk ke dalam kelompok eksekutor, jadi kalau mau masuk sebuah rumah saya mabuk dulu supaya berani. Dia pun berceritera bahwa kadang penadah yang telpon ke kami menanyakan barang, dan barang tersebut kadang dipakai oleh penadah kadang juga dijual ke lain orang. Satu barang berkisar Rp. 600.000 sampai dengan Rp. 900.000. tergantung barang yang didapat. 

Barang Bukti yang disita oleh Tim Jatanras yakni dua Unit Sepeda Motor sebagai arana memperlancar aksi Pencurian yakni satu Sepeda Motor Yamaha Fino warna merah putih dengan Nomor Polisi DH 4986 KL dan satu Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi DH 2756 AT, dan 14 Unit Hand Phone yakni Satu unit HP Merk OPPO type A15S warna hitam, Tiga unit HP Merk VIVO type V2026 warna putih bunglon, Satu HP Merk Realme type Narso A50 warna biru tosca, satu HP Merk VIVO type Y15S warna biru, Satu unit HP Merk Redmi 10 warna hitam, Satu HP Merk Samsung type A11 warna hitam, Satu unit HP Merk Redmi 9 warna biru hitam, Satu unit HP Merk OPPO type A16S warna hitam, Satu unit HP Merk Redmi 7A warna hitam, Satu unit HP Merk Xiaomi 4X warna gold, Satu unit HP Merk VIVO type V12 warna biru dan Satu unit HP Merk Redmi 9C warna hitam. 

Lokasi yang menjadi sasaran para sindikat yakni Kos Kosan Kelurahan Kayu Putih, Kos Kosan depan RS Siloam Kelurahan Kelapa Lima, Kos Kosan belakang Stadion Sitarda Keluragan Lasiana, Kos Kosan Depan Stadion Sitarda Kelurahan Lasiana, Lokasi Proyek Politani Kel. Lasiana, Rumah Tinggal di Kelurahan Maulafa, Lokasi Proyek Perumahan Kelurahan Maulafa, Lokasi Proyek Jalur 40 Kelurahan Sikumana. 

Kapolresta Kupang Kota melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi S. Sos. MH yang didampingi oleh Kanit Pidum Ipda Faijor Simanjuntak SH membenarkan penangkapan itu dan saat ini para tersangka sudah kami amankan di sel Polresta Kupang Kota.

“Kami masih kembangkan lagi untuk mencari tersangka lain yang terlibat juga barang bukti lainnya”tandasnya.