Unit PPA Polres Ende Serahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ke Kejaksaan Negeri Ende
Tribratanewsntt.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Kasus Pencabulan Anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende, Senin (3/2/20).
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dipimpin oleh Kanit PPA Polres Ende Aiptu PUA Bersama Bripka Muhammad Yamin,SH dan Brigpol Maria Melania Densy Day, MI (21) yang merupakan Tahanan Rutan Polres Ende, Dikeluarkan Penyidik guna melaksanakan kegiatan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Ende.
Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius,SH,SIK, mengatakan, penyerahan tersangka bersama barang bukti itu, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor : B-116/N.3.14/Ep/1/01/2020, tanggal 27 Januari 2020, tentang pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21).
“Jadi tersangka (MI) Alias Fano berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/264/YAN.2.5/XII/2019/Polda NTT/Res.Ende, Tanggal 30 Desember 2019, telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan kepada korban berinisial FN (15),” Ucap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyebutkan, kejadian perkara tindak pidana pencabulan terjadi pada hari Kamis 26 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, di dermaga perikanan, Jalan Ikan Paus,Kel.Tanjung,Kab.Ende.yang mana tersangka melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban, kemudian dilaporkan ke Polres Ende pada tanggal 30 Desember 2019.
“Tersangka (IM) disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI NO.17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 76 D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya.