Upaya Perlindungan PMI, Polres Flores Timur Selamatkan Tujuh Calon Korban TPPO
Larantuka — Kepolisian Resor Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Ketujuh korban tersebut diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural dengan tujuan Malaysia dan Brunei Darussalam.
Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra, S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima petugas pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, terkait adanya rencana keberangkatan calon pekerja migran secara ilegal.
“Setelah dilakukan pengecekan di Pelabuhan Larantuka, petugas menemukan tujuh orang yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi,” ujar AKBP Adhitya.
Ia menyampaikan, para korban berasal dari Desa Serinuho, Desa Mokantarak, Desa Konting C, Desa Lewoluo, serta wilayah Kecamatan Titehena dan Kecamatan Larantuka. Mereka direkrut oleh terduga pelaku berinisial MNH dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri.
“Perekrutan dilakukan secara perorangan dan tidak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi. Korban juga tidak diberikan kontrak kerja tertulis serta tidak dijelaskan secara jelas hak dan kewajiban mereka,” jelas Kapolres.
Menurutnya, sebelum keberangkatan, para korban diminta menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Nikah dengan alasan untuk pengurusan administrasi kerja.
AKBP Adhitya mengungkapkan, dari tujuh orang korban, empat perempuan direncanakan diberangkatkan ke Malaysia, sementara tiga lainnya ke Brunei Darussalam. Sementara itu, terduga pelaku diketahui berjumlah dua orang, yang merupakan pasangan suami istri berinisial MNH dan ENB.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Kapolres Flores Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar daerah maupun ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan bahwa proses perekrutan tenaga kerja dilakukan melalui instansi yang berwenang dan perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi, agar terhindar dari praktik TPPO,” pungkas AKBP Adhitya.
Humas Polda NTT
