Wakapolda NTT Buka Kegiatan Assessment Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri T.A. 2024

Wakapolda NTT Buka Kegiatan Assessment Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri T.A. 2024

Tribratanewsntt.com, - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Wakapolda NTT) Brigjen Pol Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum, resmi membuka kegiatan Assessment Uji Kompetensi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri tahun anggaran 2024 di Aula Hotel Aston, Rabu (2/10/24)

Dalam sambutannya, Brigjen Awi Setiyono menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Reserse Kriminal dan Ditpolairud Polda NTT atas kinerja mereka dalam pengungkapan tindak pidana di wilayah hukum Polda NTT selama tahun 2023 dan 2024.

“Keberhasilan ini tentunya membawa tantangan baru. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan diperbaiki untuk mewujudkan penegakan hukum yang jujur dan adil, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Wakapolda menekankan pentingnya sertifikasi kompetensi bagi setiap penyidik dan penyidik pembantu dalam menjalankan tugas mereka. Sertifikasi ini merupakan proses penilaian yang dilakukan secara sistematis dan objektif, untuk memastikan bahwa penyidik memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

“Penyidik dan penyidik pembantu harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010. Hal ini bertujuan untuk menciptakan penyidik yang profesional, selaras dengan program prioritas Kapolri dalam Grand Strategi Polri 2005-2025,” tambahnya.

Tingginya angka kriminalitas dengan berbagai modus menuntut kualitas dan profesionalitas kerja dari Reserse Kriminal Polri. Menurut data dari Direktorat Reserse Kriminal Polda NTT, saat ini terdapat 895 penyidik dan penyidik pembantu, namun hanya 45 orang yang telah tersertifikasi, atau sekitar 19,8%. 

“Dengan rendahnya angka ini, masih banyak tantangan yang harus dihadapi untuk memenuhi kebutuhan akan penyidik yang kompeten,” tegasnya. 

Wakapolda NTT juga mengingatkan pentingnya pengujian yang ketat dan tepat untuk memastikan bahwa penyidik yang mengikuti assessment uji kompetensi ini layak menerima sertifikat penyidik.

Untuk diketahui, kegiatan assessment ini diikuti oleh personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba baik dari Polda maupun Polres jajaran.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan efektivitas dalam penegakan hukum di NTT.