Calo Tiket Pelni di Kupang Diamankan, Polda NTT Ungkap Modus dan Imbau Masyarakat Waspada
Kupang, NTT – Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan dua terduga pelaku penipuan berkedok calo tiket kapal Pelni yang beraksi di wilayah Kota Kupang. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik penjualan tiket yang merugikan calon penumpang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/11/III/2026/DITRESKRIMUM tanggal 16 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Nomor: SP-GAS/40/III/2026/DITRESKRIMUM tanggal 17 Maret 2026.
Tim Unit Resmob yang dipimpin oleh IPDA Theorangga Rohi bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai aktivitas calo tiket di sekitar loket penjualan tiket Pelni di kawasan Nomosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Saat mendatangi Kantor Pelni Kupang yang bertepatan dengan jadwal keberangkatan Kapal Bukit Siguntang, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial E.D. (39) dan A.K. (56), keduanya merupakan warga Kota Kupang.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku menjalankan modus dengan menawarkan jasa pembelian tiket kepada calon penumpang. Namun, tiket yang dibelikan tidak sesuai dengan tujuan keberangkatan yang dijanjikan, bahkan dijual dengan harga melebihi ketentuan resmi.
Sejumlah korban mengaku mengalami kerugian, di antaranya: Abel M. Kabnani, Jenri Y. Tabun, Remon E. B. Sinae. Hengki N. Kause, Noventi S. Kause. Elfonsiu Retrigoes dan Geleng Retrigoes
Dalam praktiknya, pelaku menjual tiket dengan harga Rp2.600.000 untuk empat tiket tujuan Tarakan dan Rp3.000.000 untuk empat tiket tujuan Balikpapan. Dari setiap tiket, pelaku meraup keuntungan antara Rp100.000 hingga Rp500.000.
Selain itu, berdasarkan pengakuan, aktivitas sebagai calo tiket ini telah lama dilakukan dan menjadi sumber penghasilan utama para pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah berkoordinasi dengan piket Ditreskrimum serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Meski demikian, para korban memilih tidak melanjutkan proses hukum karena tetap ingin melanjutkan perjalanan. Seluruh kerugian yang dialami korban juga telah dikembalikan oleh pihak terduga pelaku.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas praktik-praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
“Polda NTT berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penipuan, termasuk praktik percaloan tiket yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk membeli tiket melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa di luar ketentuan,” ujar Kabid Humas.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan di area publik, khususnya di lokasi pelayanan transportasi, akan terus ditingkatkan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Polda NTT mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dan memastikan transaksi dilakukan secara resmi demi menghindari kerugian.
Humas Polda NTT
