Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, IR Diamankan Unit Resmob Ditreskrimum Polda NTT
Tribratanewsntt.com,- Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan IR seorang pelaku percabulan teehadap anak dibawah umur, Minggu (5/9/2021).
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan perihal tersebut.
"IR diamankan tim Resmob Ditrekrimum di rumahnya di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi No. LP/B/268/IX/2021/SPKT Polda NTT"ujar Kabidhumas Polda NTT.
Dijelaskan Kabidhumas bahwa menurut keterangan pelapor bahwa pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban.
"Pelaku sudah berulangkali melakukan percabulan terhadap korban. Menurut keterangan pelapor, sejak korban masih SMP"tambahnya.
Untuk saat ini pelaku IR saat ini masih dalam proses penyidikan dan apabila terbukti bersalah akan dihukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara kita.