Ditpolairud Polda NTT Tangkap Sebuah Kapal Motor Diduga Lakukan Penangkapan Ikan Dengan Destructive Fishing

Ditpolairud Polda NTT Tangkap Sebuah Kapal Motor Diduga Lakukan Penangkapan Ikan Dengan Destructive Fishing

Tribratanewsntt.com - Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan sebuah Kapal motor beserta Dua orang awak kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan destructive fishing di Perairan Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Sabtu (25/9/2021).

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa kedua nelayan berinisial S (30) dan FBE (52) tersebut terpaksa harus berurusan dengan Polisi, setelah tertangkap tangan diduga akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.

"Penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 pagi sekitar pukul 09.30 Wita", ucap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Kabidhumas menjelaskan Kepolisian yang bertugas di KP. Bharata - 8004 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di Perairan Komodo, Labuan Bajo.

"Berbekal informasi tersebut tim patroli RIB KP. Barata  - 8004 melakukan patroli pada posisi 08⁰26'102" S - 119⁰28' 006" T 2 mil dari pulau komodo, Kabupaten Manggarai barat mendapati KM. Cahaya hidup yang Nahkoda S tertangkap tangan telah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan hasil ikan sebanyak 230 ekor campuran", jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit KM. Cahaya hidup, satu unit kompresor, delapan unit baterai merk ABC, dua unit kaca mata selam, Selang panjang 125 meter, tiga unit regulator, lima unit bunde, satu pasang sepatu katak, satu unit baju selam, sembilan unit panah, dua unit senokel, delapan unit korek api, satu unit botol kaca, satu unit keranjang, satu box ikan jumlah 230 ekor ikan campuran, dua unit mesin merk dompeng dan tiga unit engkol.

"Selanjutnya personil Ditpolairud Polda NTT melakukan pengamanan dan pengawalan KM. Cahaya Hidup ke pelabuhan terdekat guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut", tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga telah melanggar Pasal 84 ayat 1 Jo, pasal 8 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU 31 tentang perikanan.