Residivis Kembali Ditangkap, Kasus Pencurian Handphone di Manggarai Barat Terungkap
Tribratanewsntt.com - Seorang residivis berinisial VP alias Mei (24) kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus pencurian handphone. Ini merupakan kali kedua VP terjerat masalah hukum setelah sebelumnya juga pernah dipenjara atas kasus serupa. Dalam aksinya kali ini, VP tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh rekannya, YS alias Empi (25), yang juga merupakan residivis kambuhan.
Aksi kejahatan mereka terbongkar setelah melancarkan aksi pencurian di Golo Koe, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Jumat, 11 Juli 2024. Kedua pelaku menyatroni dua rumah kos yang bertetangga dan berhasil mencuri tiga unit handphone. Mereka masuk ke kamar kos saat para korban tengah tertidur pulas, melalui jendela yang tidak terkunci dan pintu yang kuncinya masih menempel.
"Saat ini, dari dua pelaku, baru satu yang berhasil kami amankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu pelaku lainnya masih buron. Kami masih memburu pelaku lainnya dan sudah mengantongi identitasnya. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri kepada petugas kepolisian," ujar Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., saat di konfirmasi, Minggu (28/7/2024).
YS kini dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua pelaku merupakan warga Desa Mbuit, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Warga yang menjadi korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Resmob Komodo yang dipimpin oleh Aipda Marianus D. Hada, S.Sos., langsung mengembangkan kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, pelaku VP berhasil diamankan di Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Manggarai, pada Kamis (18/07) sekitar pukul 12.30 WITA.
"Setelah laporan kami terima, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku yang selalu berpindah-pindah tempat. VP ditangkap oleh petugas kami saat sedang bersembunyi di wilayah Desa Kajong," ungkap AKP Angga Maulana.
Menurut ajun komisaris polisi tersebut, kedua pelaku adalah pemain lama yang sudah menjadi incaran pihak kepolisian karena sering melakukan aksi pencurian di Kota Labuan Bajo, Manggarai Barat. "VP dan YS sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama, yaitu pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021. Sindikat ini mengincar perumahan maupun indekos yang sepi dari pengawasan," tambahnya.
Dari tangan pelaku VP, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone berbagai merk hasil curian bersama YS. Selain itu, dua unit motor yang turut diamankan diduga merupakan hasil curian dari pelaku YS di lokasi berbeda.
"Kasus ini telah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.