Gelar Apel Bulanan, Kapolda NTT Pastikan Selalu Konsisten Dalam Berikan Reward dan Punishment Bagi Seluruh Anggota
Tribratanewsntt.com,- Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. hari ini Senin (11/10/2021) memberikan penghargaan (reward) dan punishment berupa Pemberhentian dengan Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai Negeri pada Polri Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pada kesempatan tersebut Kapolda NTT memgatakan bahwa Reward dan Punishment adalah dua bentuk metode dalam memotivasi PNPP Polri meningkatkan prestasi kinerjanya.
"Pemberian Penghargaan/reward merupakan bentuk apresiasi dan perhatian dari pimpinan Polri kepada PNPP Polri yang telah menunjukan prestasi kerja yang baik. Sedangkan sanksi/punishment adalah pemberian hukuman kepada PNPP Polri yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan"ujar Kapolda NTT.
Menurut Jenderal bintang dua di Polda NTT ini bahwa pada dasarnya Reward dan Punishment sama-sama dibutuhkan dalam memotivasi para PNPP Polri dalam meningkatkan kinerjanya. Melihat dari fungsinya itu, seolah keduanya berlawanan, tetapi pada hakekatnya sama-sama bertujuan agar seseorang menjadi lebih baik.
Lanjutnya, selain banyak anggota yang berprestasi, bahwa di jajaran Polda NTT masih banyak melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik maupun pidana. Sebagaimana data pelanggaran oleh PNPP Polri periode tahun 2020-Triwulan II tahun 2021 tercatat data pelanggaran disiplin sebanyak 313 kasus, kode etik sebanyak 45 kasus dan pidana sebanyak 5 kasus.
“Khusus untuk pidana yang dilakukan oleh anggota Polri Polda NTT dan Jajaran antalain, Penganiayaan 1 kasus (P21), penipuan 1 kasus (menunggu putusan Pengadilan Negeri Kupang) dan Asusila 2 kasus, semuanya masih dalam proses pemeriksaan oleh Provost Polda NTT dan Polres Kupang Kota serta 1 Kasus Narkoba”, terang Kapolda NTT.
Pada kesempatan kali ini, Kapolda NTT secara simbolis Kapolda NTT melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Anggota Polri atas nama Briptu AT Jabatan Ba Ditbinmas Polda NTT yang telah melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama 82 hari secara berturut-turut.
“Sementara 12 personel Polri lainnya dilakukan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat secara serentak di Polres Jajaran yakni, Polres Kupang Kota, Polres Kupang, Polres TTS, Polres TTU, Polres Belu, Polres Flotim, Polres Lembata, Polres Sikka dan Polres Alor”, ungkap orang nomor satu di Polda NTT ini.
“Oleh karena itu, Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang kita laksanakan ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi Komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi Hukuman bagi Personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pidana. Pelaksanaan pemberian sanksi seperti ini tentunya sudah sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku”, lanjut Kapolda NTT.
Menurutnya, keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada Koridor hukum yang berlaku.
“Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan Upacara PTDH ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan upaya-upaya lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, seperti dipanggil untuk dilakukan pembinaan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang Tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri”, ujar Kapolda NTT.
Kapolda NTT pun berharap kepada seluruh personel Polda NTT agar upacara PTDH seperti ini tidak ada lagi di waktu yang akan datang.
“Saya berharap kepada seluruh personil Polda NTT dan Jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang, untuk itu mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari Upacara PTDH ini, jadikan introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesoional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku”, pungkasnya.