Gugatan Terhadap Kapolda NTT Ditolak Dalam Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara

Gugatan Terhadap Kapolda NTT Ditolak Dalam Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara

Tribratanewsntt.com - Kapolda NTT Brigjen Pol. Drs. Agung Sabar Santoso S.H. M.H. kembali menang dalam sidang perkara gugatan sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada hari selasa, 11 april 2017. Proses persidangan yg dilaksanakan sejak akhir tahun 2016 tersebut dilaksanakan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh mantan anggota Polda NTT yaitu Rudolf Senny Sandhy Pissort.

Dalam gugatannya pada intinya Sandy Pissort memohon agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Kepala Kepolisian Faerah Nusa Tenggara Timur No. : KEP/181/IV/2013 tanggal 25 April 2013 Perihal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas POLRI atas nama Penggugat, serta mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan tersebut.

Terhadap gugatan tersebut majelis hakim menolak gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya. Pihak Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya an. Ester  Ahaswaty Day,SH dan Ferderikus E. Loudoe, SH. sedangkan pihak Tergugat diwakili oleh tim dari Bidang Hukum Polda NTT yang terdiri dari AKBP Agus Hermawan S.I.K, Yan Kristian Ratu S.H., Ferry Nur Alamsyah S.H., dan Immanuel Adu S.H., M.H.