Hari Pertama Operasi Pekat Turangga 2025, Polres Kupang Sasar Tempat Penyulingan Sopi Ilegal

Kupang, NTT — Satuan Tugas Operasi Pekat Turangga 2025 Polres Kupang langsung bergerak cepat pada hari pertama pelaksanaan operasi dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi minuman keras tradisional jenis sopi di wilayah Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Kamis (15/5/2025).
Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa titik penyulingan sopi ilegal. Sejumlah barang bukti berupa alat penyulingan, drum fermentasi, serta hasil produksi miras diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perwira pengendali lapangan, AKP Anderias Bessie, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang tegas untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kupang.
“Kegiatan ini sebagai langkah awal yang tegas untuk menekan peredaran miras ilegal yang selama ini menjadi salah satu pemicu utama tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kupang,” tegas AKP Anderias Bessie.
Polres Kupang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan melaporkan setiap bentuk aktivitas yang mengarah pada penyakit masyarakat, termasuk produksi dan peredaran miras ilegal.
Operasi Pekat Turangga 2025 akan terus berlanjut di wilayah-wilayah rawan lainnya sesuai hasil pemetaan intelijen. Polres Kupang menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga ditujukan untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.