Irwasda Polda NTT Buka Kegiatan Penelitian tentang Strategi Penanganan Dumas oleh Puslitbang Polri
Tribratanewsntt.com - Dalam rangka meningkatkan pelayanan Polri kepada Masyarakt yang sesuai dengan mekanisme, Polda NTT kedatangan Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri, Senin (10/10/2022).
Kedatangan tim Puslitbang Polri di Polda NTT ini dalam rangka kegiatan penelitian tentang strategi penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) guna meningkatkan profesionalisme anggota Polri di wilayah Polda NTT dan jajaran
Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh Kombes Pol Ade Djaja Subadja, S.I.K selaku Ketua Tim bersama anggota terdiri dari Muhamad Haripin, Ph.D (peneliti ahli madya Brin), AKBP Ade Chadijah, S.Sos dan Penata Mohamad Yunus, A.Md.
Di Mapolda NTT, Tim Puslitbang Polri melakukan penelitian yang dibuka oleh Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, S.S. TmK, S.H., M.M dan diikuti oleh Perwakilan Karo SDM, para Kabagwasidik dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditresnarkoba, Kasubbagyanduan Bidpropam dan para Operator Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat.
Irwasda Polda NTT menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan dari Tim Puslitbang Polri di Polda NTT dan berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.
”Harapan kami semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga ke depannya pelayanan pengaduan masyarakat di Polda NTT semakin baik dan kualitas kinerja bertambah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada tim puslitbang Polri karena sudah mengunjungi kami di Polda NTT”, ujar Kombes Pol Zulkifli, S.S. TmK, S.H., M.M.
Pada kesempatan ini, Irwasda Polda NTT pun menerangkan data jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Polda NTT samapai dengan bulan September tahun 2022.
”Data tersebut diantaranya, Itwasda menerima sebanyak 83 pengaduan baik secara offline maupun online melalui aplikasi Dumas Presisi. Kemudian Ditreskrimum menerima 51 pengaduan secara offline, untuk Ditreskrimsus, Ditresnarkoba dan polres jajaran nihil. Sementara Bripropam sebanyak 85 pengaduan secara offline atau melalui surat”, terangnya.
Dikataknnya, adapun yang menjadi penyebab terjadinya pengaduan dari masyarakat antara lai, kewajiban penyidik mengirimkan SP2HP kepada pelapor tidak dilaksanakan, Penyidik lambat dalam penanganan kasus baik dalam proses penyelidikan maupun penyelidikan, tidak ditindaklanjutinya proses penanganan pengaduan atau Laporan Polisi, hasil penanganan dumas tidak disampaikan kembali kepada pendumas, sehingga muncul kembali surat dumas.
”Selain itu, adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik yang berdampak merugikan salah satu pihak dengan meminta sejumlah materi atau fasilitas serta ketidakpuasan terkait penetapan tersangka atau penghentian penyelidikan dan penyidikan”, tandas Irwasda Polda NTT.