Jajaran Polsek Oebobo Limpahkan Kasus Percabulan dan Persetubuhan anak
Tribratanewsntt.com ,- Jajaran Polsek Oebobo Polres Kupang Kota kembali melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus Percabulan dan Persetubuhan anak kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (15/8/19).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, Jumat (16/8/19) pagi.
Kepada Media Kapolsek Oebobo mengatakan bahwa tersangka yang berinisial JOAM (21) ini diamankan petugas sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/ 85 / VI/2019 / sektor oebobo tanggal 12 Juni 2019.
“Penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus Percabulan dan Persetubuhan anak pada hari Kamis kemarin. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 64 ayat (1) KUHP”ujar Kompol I Ketut Saba.
Dijelaskan Kapolsek bahwa awalnya korban MPR (16) pergi dari rumahnya ke rumah teman pada tanggal 24 Mei 2019 samapai dengan 28 Mei 2019. Namun, pada tanggal 29 mei 2019 2019 korban menghubungi pelaku.
“Korban menghubungi pelaku dengan cara menginboxnya, setelah itu mereka bertemu dan mencari kos-kosan untuk tinggal bersama. Di kos-kosan tersebut akhirnya pelaku merayu korban sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri hingga tanggal 3 Juni 2019” jelasnya.
Setelah kembali ke rumah, orang tua korban mengecek tempat tinggal korban dan mengetahui bahwa korban selama ini keluar dari rumah tinggal di kos bersama dengan pelaku. Merasa tidak terima, maka pada Rabu tanggal 12 juni 2019 orang tua pelaku bersama dengan Korban datang ke Polsek dan melaporkan kejadian tersebut.
“Atas laporan tersebut, penyidik telah mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu lembar selimut bergambar boneka dan satu lembar sprei berwarna biru langit bergambar boneka”pungkasnya. (N)