Kapolda NTT Keluarkan Maklumat Jelang pemungutan Suara DKI Jakarta 2017

Kapolda NTT Keluarkan Maklumat Jelang pemungutan Suara DKI Jakarta 2017

Tribratanewsntt.com, - Dalam rangka memelihara keamanan keamanan dan ketertiban umum guna terciptanya rasa aman dan nyaman serta melindungi Hak Asasi Manusia di wilayah hukum Polda NTT maka Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Polisi Drs. Agung Sabar Santoso S.H., M.H.,  mengeluarkan Maklumat dengan nomor : MAK/01/IV/2017 tentang Larangan berangkat ke Jakarta untuk melakukan perbuatan yang dapat menggangu ketertiban umum menjelang Pemilukada DKI Jakarta Tahun 2017.

Adapun isi maklumat dari Kapolda NTT adalah sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan Undang – Undang RI nomor 9 tahun 1998 tetang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, agar memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila penyampaian pendapat di muka umum secara tegas tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas mulai dari pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
  2. Warga masyarakat NTT yang tidak mempunyai hak suara agar tidak terprovokasi datang ke Jakarta yang bertujuan menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pemilukada DKI Jakarta tahun 2017 dalam bentuk apapun.
  3. Dilarang mengirimkan massa untuk mengikuti unjuk rasa di DKI Jakarta, karena akan berpotensi menimbulkan konflik dan mengganggu ketertiban umum. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pasal 168 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.
  4. Dilarang menghasut atau memprovokasi baik dengan lisan maupun tulisan supaya melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum, akan dikenakan sanksi pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 (enam) tahun penjara.
  5. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada masyarakat untuk berangkat ke jakarta dengan tujuan mengganggu jalannya Pilkada Gubernur DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP.