KAPOLRES KUPANG KOTA MEMBUKA SOSIALISASI UU NO 1 TAHUN 2015

KAPOLRES KUPANG KOTA MEMBUKA SOSIALISASI UU NO 1 TAHUN 2015

Tribratanewsntt.com,- Kapolres Kupang Kota AKBP Johannes Bangun, S.Sos, SIK membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta Perubahannya  di Aula Polres Kupang Kota Sabtu (6/8/16) dan diikuti oleh Wakapolres Kupang Kota, Para Kabag, Kasat, Kapolsek serta seluruh Perwira termasuk dari masing-masing Polsek Jajaran Polres Kupang Kota.

Selaku Narasumbernya adalah Kapolsek Oebobo Kompol I Nyoman B. Artawan, SH, SIK beserta Tim yang menyampaikan materi tentang Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta Perubahannya.

Dalam sambutannya Kapolres Kupang Kota AKBP Johannes Bangun, S.Sos, SIK berharap agar hasil dari sosialisasi tersebut dapat menjadi acuan bagi anggotanya dalam melaksanakan tugas khususnya dalam menangani masalah-masalah yang timbul pada pelaksanaan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun  2017 di wilayah Kota Kupang.

Dalam menangani laporan harus melalui mekanisme yang ada, yaitu melalui Panwaslu yang kemudian dilakukan penelitian, selanjutnya jika memenuhi unsur tindak pidana pemilu baru bisa dilaporkan ke Polisi dalam hal ini Bagian Gakumdu Polres Kupang Kota, kata Kapolres.

Kepada Tim Gakumdu yang dibentuk agar membuat buku saku yang berisikan pasal–pasal dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta Perubahannya sebagai pedoman bagi personil Polres Kupang Kota yang terlibat secara langsung dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Kupang, tambah Kapolres Kupang Kota.