Lakukan Pencurian dengan Kekerasan, Dua Pelaku Ditangkap oleh Tim Gabungan Jajaran Polda NTT
Tribratanewsntt.com - Aparat keamanan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota bekerja sama dengan anggota Unit Jatanras Subdit III/Dit Reskrimum Polda NTT berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan.
Pelaku-pelaku tersebut telah diidentifikasi sebagai Z (46), warga Jalan Suka Bhakti, dan ER (42), warga asal Dusun Besi Sora.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Selsa (8/8/2023) pagi di Mapolda NTT.
Kabidhumas menjelaskan bahwa Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (6/8) subuh sekitar pukul 03.30 Wita di dua lokasi berbeda.
"Z ditangkap di Kelurahan Oebufu, sementara ER diamankan di belakang Korem 161/Wirasakti Kupang", jelas Kabidhumas Polda NTT.
Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/652/VIII/2023/Resta Kupang Kota yang dilaporkan oleh korban George Kadja terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 17.32 Wita di Jalan Pisang, Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.
Korban George Kadja mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000. Kedua pelaku memperhatikan calon korban yang menggunakan mobil dan membawa tas yang diduga berisi uang tunai.
"Saat korban memarkirkan mobilnya, pelaku-pelaku langsung mendekati mobil dan memecahkan kaca mobil menggunakan pecahan busi sepeda motor yang sebelumnya telah dikumur dalam mulut untuk mendapatkan air liur", terangnya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat keamanan berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam merah, dua helm, pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, dan satu tas pinggang berwarna hitam milik korban.
Pelaku Z yang merupakan residivis tindak pidana curas mengakui aksinya dilakukan karena berjudi online. Dia juga melibatkan ER yang memiliki masalah ekonomi.
Iptu I Ketut Rai Artika, S.H., dari Unit Jatanras Polda NTT memimpin pengungkapan dan penangkapan.
Proses ini merupakan hasil pengembangan dari Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, dengan kolaborasi dari Unit Jatanras Polda NTT.
Kedua pelaku mengaku bahwa ini adalah aksi pertama mereka dalam waktu yang lama setelah tidak lagi terlibat dalam tindak pidana curas. Saat ini, kedua pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh Unit Pidum Polresta Kupang Kota guna pengembangan lebih lanjut.
"Penyidik juga telah mengambil barang bukti yang dibuang pelaku di belakang GOR Oepoi. Barang bukti dan kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polresta Kupang guna proses lebih lanjut", tandasnya.