Lengkapi Berkas Perkara, Unit Rekrim Polsek Boking gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Lengkapi Berkas Perkara, Unit Rekrim Polsek Boking gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan

Tribratanewsntt.com – Unit Rekrim Polsek Boking – Polres TTS, dibantu oleh Urusan identifikasi Sat Reskrim  Polres TTS melakukan Rekontruksi (reka ulang) kasus pembunuhan , Selasa (10/10/17) ,pukul 13.30  di Desa Manufui kab. TTS. Dalam kasus ini melibatkat tersangka sejumlah 9 orang  dengan insial  KL,DS, RS, YK, YS, IK, AB, GF dan YN sedangkan korban Matheos.

Kapolsek  Boking Ipda Agus Sole menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini telah terjadi pada  hari Jumat (24/03/17) lalu dan untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan maka dilaksanakanlan Rekontruksi ini.

Rekontruksi ini para tersangka dan sejumlah saksi memperagakan 23 adegan yang dimulai dari  penganiayaan terhadap korban di pasar  MingguanDesa  Manufui hingga membawa korban ke kantor Desa Manufui.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga e KUHP sub pasal 351 ayat 3 kuhp jo psl 55 KUHP  dengan ancaman  hukuman 12 tahun penjara.

Reka ulang disaksikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soe  Marthin Eko Priyatno, pengacara para tersangka Stefanus Pobas, SH,  Kapolsek Boking, warga masyarakat Desa Manufui dan  sejumlah personil Pengamanan baik dari  anggota Dalmas Polres TTS dan Anggota Polsek Boking yang dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres TTS AKP  Nehemia Nenohai  dan Kasubbag Dalops Polres TTS AKP Marthinus Bien.