Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Empat WNA Asal Timor Leste Diamankan Jajaran Polres Belu

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, Empat WNA Asal Timor Leste Diamankan Jajaran Polres Belu

Tribratanewsntt.com - Jajaran  Polres Belu mengamankan empat orang warga asal negara RDTL (Timor Leste) yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, Senin (10/4/2023) lalu.

Adapun warga Timor Leste yang diamankan petugas di Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza, antara lain Filomena Pinto (47), Magdalena Ola (41), Glermina Pereira (43) dan Manuel Fernandez, seorang bocah laki-laki berusia 12 tahun.

Hal ini pun dibenarkan oleh Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K., saat dikonfirmasi, Rabu (12/4).

"Warga asing tersebut terdiri dari tiga wanita dan satu orang bocah laki-laki ini, diamankan berawal dari informasi Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur, Bripka Muhammad Anas, tentang satu unit mobil Mikrolet Warna Hijau yang berangkat dari Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur ke kota Atambua, mengangkut warga negara Timor leste yang tidak dilengkapi dokumen Resmi", ucap Kapolres.

Ia menambahkan, dari informasi tersebut, Unit Kam Sat Intelkam bersama Kanit Intelkam Polsek Tasifeto Timur langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti arah mobil tersebut di seputaran kota Atambua.

"Jadi sekitar pukul 13.15 wita, Kanit Kam, AIPDA Lucky bersama Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur membuntuti mikrolet warna hijau yang diduga mengangkut warga Timor Leste yang masuk secara Ilegal ke wilayah kita. Mobil tersebut bergerak dari Motaain menuju pasar baru Atambua", tambahnya.

"Dari Pasar baru, mobil yang bernomor polisi DH 1891 EA bergerak menuju pasar lama. Dan saat tiba di Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza, mobil tersebut dihadang anggota kita untuk dilakukan pengecekan dokumen atau identitas diri penumpang"lanjutnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolres Belu, anggota kepolisian mendapati empat warga asal Timor Leste yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Kepada aparat kepolisian, keempat warga asal Palaka dan Batugede Distric Bobonaro, Timor Leste ini mengaku masuk ke Indonesia melalui Pinggir Pantai Motaain, dengan tujuan berbelanja Bahan dagangan untuk dijual kembali ke Timor Leste.

"Setelah dihadang dan dilakukan pengecekan tepatnya di depan Pusat Perbelanjaan Atambua Plaza, ternyata terdapat 4 orang warga negara Tmor Leste yang tanpa dilengkapi dokumen resmi. Mereka mengaku masuk ke wilayah Indonesia pada senin 10 april sekitar pukul 07.00 melalui pinggir pantai Motaain yang nota bene wilayah yang berbatasan langsung dengan Timor Leste", terangnya.

"Dari motaain, mereka menumpang satu mobil mikrolet menuju pasar baru. Alasannya masuk ke Indonesia untuk berbelanja Bahan dagangan berupa sayur mayur dan tomat 1 pick up untuk dijual di Timor Leste. Mereka nekat datang berbelanja di wilayah kita karena banyaknya permintaan ditambah harga disana sangat mahal yang tentunya dapat membawa keuntungan besar untuk mereka", tuturnya.

Setelah diamankan anggota kepolisian, Keempat warga Timor Leste tersebut kemudian di bawa ke pihak Imigrasi kelas II TPI Atambua oleh Kaur Bin Ops Sat Intelkam, IPTU Nikodemus Saleh yang didampingi Kanit Kam dan Kanit Intel Polsek Tasifeto Timur.

"Hari itu juga, keempat orang Warga Negara Timor Leste tersebut Kita serahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang diterima Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Silvester Donna Making. Keempatnya kita serahkan guna menjalani proses sesuai undang-undang keimigrasian yang ditandai dengan berita acara serah terima warga negara asing", ujarnya.

"Keempat WNA tersebut kita serahkan dalam keadaan aman dan sehat setelah melalui proses pemeriksaan kembali oleh pihak Imigrasi, Mudah-mudahan secepatnya yang bersangkutan di deportasi kembali ke negaranya dan Kita berharap kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melintas secara ilegal ke Kita.Kalau memang ada perlu, sebaiknya melalui jalur resmi agar tidak menjadi masalah buat dirinya sendiri", tandasnya.