Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Katikutana Gencar Sosialisasi Bahaya Karhutla

Melalui Bhabinkamtibmas Polsek Katikutana Gencar Sosialisasi Bahaya Karhutla

Tribratanewsntt.com - Peralihan musim dari musim hujan ke musim kemarau dampaknya mulai dirasakan warga masyarakat, Salah satunya dampak yang dirasakan olah warga adalah berkurangnya sumber mata air serta musim kemarau yang sangat rentan terjadinya bencana kebakaran baik kebakaran lingkungan maupun kebakaran hutan ( Karhutla). 

Demi mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya Kapolres Sumba Barat AKBP F.X IRWAN ARIANTO, S.I.K.,M.H. memerintahkan kepada seluruh Polsek jajaranya melalui Bhabinkamtibmas untuk terus melakukan sosialisasi tentang bahaya kebakaran baik kebakaran lingkungan maupun kebakaran hutan dan lahan.

Menindaklajuti hal tersebut tepat Pada Hari Selasa 1 September 2020 Sekitar Pukul 09:00 Wita Panit ll Binmas Polsek Katikutana Brigpol Ones Makaborang melakukan sambang warga binaanya yang bertempat di Desa Umbu Jodu, Kec. Umbu Ratunggay Barat, Kab. Sumba Tenggah, Dalam sambangnya Brigpol Ones Makaborang mengajak warganya untuk tidak membakar hutan atau lahan karena dampaknya sangat besar, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar, agar tidak menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan terutama bagi masyarakat sekitar.

Kami juga minta kepada warga tidak membakar sampah secara sembarangan guna menghindari terjadinya kebakaran lingkungan dan bagi warga yang mengetahui atau melihat adanya titik api di hutan maupuna lahan agar segera menghubungi kami atau melapor ke Polsek Katikutana guna untuk di lakukan antisipasi bersama sama supaya tidak sampai menimbulkan terjadinya (Karhutla), Tegas Brigpol Ones Makaborang.

Sementara itu di tempat terpisah Kapolsek Katikutana Kompol Yohanes Dani mengatakan dengan adanya sosialisasi yang di lakukan anggotanya tersebut kami mengharapkan agar masyarakat sadar akan bahaya kebakaran serta warga juga bisa sadar bahwa membakar hutan maupun lahan ada hukuman sanksi pidananya sehingga warga masyarakat dapat berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, Tutur Kompol Yohanes Dani.