Pelarian Residivis Kasus Pencurian Kain Tenun Adat Sumba Berakhir

Pelarian Residivis Kasus Pencurian Kain Tenun Adat Sumba Berakhir

Tribratanewsntt.com,- Polres Sumba Timur berhasil mengakhiri pelarian seorang residivis kasus Tim Resmob pencurian kain tenun adat Sumba. Terduga pelaku, Yanus, berhasil diamankan bersama Unit Reskrim Polres Sumba Barat pada malam Minggu, 5 Mei 2024, di Desa Mata Pyawu, Wewewa Timur, Sumba Barat Daya.

Yanus diduga terlibat dalam pencurian kain tenun Sumba dari galeri milik korban Joni Wulang Arung pada 26 Februari 2024 di wilayah Kelurahan Wangga, Kabupaten Sumba Timur.

Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, S.H., mengonfirmasi penangkapan terhadap Yanus. "Ya benar, terduga pelaku pencurian kain tenun Sumba atas nama Yanus ditangkap di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya," ungkap Iptu Helmi.

Proses penangkapan dimulai setelah tim Resmob Polres Sumba Timur menerima informasi keberadaan Yanus di Sumba Barat Daya. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Wewewa Timur, tim Resmob bergerak untuk menangkapnya.

Dengan bantuan Resmob Polres Sumba Barat dan Polsek Wewewa Timur, Yanus berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya. Saat tim masuk ke rumah tempatnya bersembunyi, Yanus berusaha melarikan diri melalui jendela, namun tim segera melakukan tembakan peringatan dan memberikan himbauan agar menyerahkan diri.

Meskipun tidak mengindahkan himbauan tersebut, tim Resmob Polres Sumba Timur berhasil menangkap Yanus dengan tindakan tegas terukur, menyerang bagian kaki kirinya sehingga Yanus jatuh.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sumba Barat untuk diinterogasi, setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSK Lende Moripa.

Kasat Reskrim menutup keterangan dengan menyebut bahwa Yanus merupakan residivis dalam kasus pencurian dan telah ditangani oleh Polres Sumba Timur sebelumnya.